Tak Lolos Verifikasi, Cakades Desa Patengteng Bangkalan Tuntut P2KD

Pilkades Bangkalan
Suroto (peci hitam) saat menggelar konferensi pers dengan awak media di Bangkalan, Kamis (14/4). (FOTO: Suryadi Arfa/MI)

maduraindepth.com – Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Patengteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan Suroto menilai Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat tidak fair. Pasalnya penetapan yang dilakukan pada Senin (12/4) lalu dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Suroto merasa haknya untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dijegal oleh P2KD setempat. Dia menganggap dirinya dicurangi oleh panitia.

banner auto

“Panitia tidak transparan dalam administrasi. Berkas kami ada yang dihilangkan. Padahal ijazah kami sudah jelas Strata 1 atau sarjana. Di sinilah panitia tidak adil. Kami menolak keras hasil verifikasi panitia P2KD,” ujarnya kepada awak media, Kamis (15/4).

Atas dasar itu, pihaknya akan membawa persoalan itu ke jalur hukum. Dia menunjuk Moh. Taufik sebagai kuasa hukumnya untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, Taufik mengungkapkan semenjak pendaftaran Bacakades kliennya sudah mencium aroma tidak sedap. Berdasar keterangan Suroto, verifikasi data administrasi kliennya diputuskan sepihak tanpa alasan yang jelas oleh P2KD.

“Dari enam Bacakades Patenteng dipilih lima orang. Awalnya Suroto berada di urutan keempat dari enam calon. Kenapa tiba-tiba Suroto berada di posisi keenam yang artinya tidak lolos verifikasi. Padahal rival dari Suroto data administrasinya ada yang janggal. Janggalnya antara tempat lahir di ijazah dan akte kelahirannya tidak sesuai,” ungkapnya.

Baca juga:  Pilkades di Bangkalan Masuk Tahapan Pendaftaran Bacakades, Plt Bupati; P2KD Harus Netral

Padahal, sambung Taufik, hal yang paling mencolok dari rival kliennya tersebut data kelahirannya antara yang tertulis di ijazah SMA dan akte kelahiran tidak sama. Artinya sang rival memiliki tempat kelahiran ganda.

“Kelahiran Bangkalan sedangkan di akte kelahiran tertulis Kediri, dan itu bisa lolos. Panitia harus teliti,” imbuhnya.

Karena itu, Taufik mempertanyakan kevalidan data dari rival kliennya yang diloloskan oleh P2KD. Dia meminta agar panitia bisa bersikap jujur dan kompetitif terhadap penyelenggaraan Pilkades 2021 ini.

Sedangkan dalam uji kompetensi, kata Taufik, Suroto mendapat nilai 80 persen. Karenanya dia mendesak P2KD dan TFPKD jujur dan adil dalam melakukan penetapan Bacakades.

“Keputusan P2KD sudah inkonstitusional atau melanggar hukum. Padahal klien kami secara survei sudah unggul. Maka dari itu kami sudah melayangkan surat keberatan dengan tembusan kantor DPMD, Komisi A dan akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Di lain pihak, Camat Modung Heri Arifin saat dihubungi secara terpisah menyebut penetapan peserta Pilkades di wilayahnya sudah final. Mereka sudah siap berkompetisi untuk menyambut pesta demokrasi di tingkat desa itu.

Sementara terkait adanya gugatan seorang peserta dari Desa Patenteng, Heri menyebut hal itu sudah biasa.

“Mereka punya hak untuk menyampaikan ketidakpuasan menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada. Kan ada pengadilan, ada PTUN. Silahkan tuntut di sana saja,” tutupnya. (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto