Peserta BPJS di Pamekasan Banyak Ajukan Turun Kelas, Ini Sebabnya

Peserta BPJS kesehatan sedang mengurus administrasi di kantor BPJS cabang Pamekasan. (FRK/MI)

maduraindepth.com – Peserta BPJS kesehatan di Pamekasan, Madura, Jawa timur banyak mengajukan penurunan kelas. Sebabnya, pemerintah pusat akan menaikkan iuran BPJS kesehatan pada tahun depan.

Kepala bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Pamekasan, Eko D. Kesdu membenarkan bahwa informasinya, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik mulai 2020.

banner auto

“Jika tidak salah, pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada bulan Januari tahun 2020 mendatang,” ucap D. Kesdu, Rabu (6/11/2019).

Berdasarkan data yang diinput BPJS Cabang Pamekasan, banyak peserta BPJS yang melakukan pengajuan penurunan kelas.

“Jumlah jiwa yang melakukan pengajuan penurunan kelas kami belum menghitungnya, namun ada disini yang mengajukan,” ungkapnya.

Ketika ditanya alasan dan latar belakang pekerjaan dari peserta yang mengajukan penurunan kelas, pihak BPJS tidak bisa menjelaskan secara rinci.

“Kami tidak bisa mengetahui alasan mereka dan latar belakang pekerjaannya mereka,” imbuhnya.

Sementara jumlah keseluruhan peserta BPJS di Kabupaten Pamekasan per tanggal 1 September 2019 kemarin sebanyak 707.049 jiwa.

Pada bulan berikutnya, yakni bulan Oktober 2019 peserta BPJS di Pamekasan mengalami penurunan menjadi 685.867 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk se-Kabupaten Pamekasan sebanyak 822.351 jiwa.

Seperti diketahui, kenaikan iuran itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga:  Ribuan Guru Ngaji dan Madin di Bangkalan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). (FRK/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto