Pencairan DD/ADD Tahap III Harus Penuhi Serapan 75 Persen dan Output 50 Persen

maduraindepth.com – Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahap III di Kabupaten Sumenep, masih menunggu proses pengajuan pencairan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke kas umum daerah (Kasda). Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan, Moh. Ramli, Rabu (27/11/2019).

Dia memastikan, semua Desa yang ada di Kabupaten Sumenep masih belum menerima pencairan DD/ADD tahap III. “Pastinya, karena dana dari pusat belum masuk ke Kasda, semua desa belum ada yang cair, dan masih proses pengajuan sudah banyak di kami, tinggal menunggu hitungan hari setelah dana dari RKUN masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” terang mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) ini.

banner auto

Ditanya soal persyaratan pencairan DD/ADD tahap III, Ramli mengatakan, secara rinci desa harus memiliki sedikitnya serapan 75 persen. Sementara capaian outputnya mencapai 50 persen.

“Tidak serta merta langsung kita rekomendasi Desa untuk melakukan pencairan DD/ADD tahap III,” papar dia.

Selain itu, lanjut Ramli, DPMD tidak akan merekomendasikan pencairan DD/ADD tahap III apabila desa belum memenuhi syarat mutlak. “Pastinya kita tidak akan merekomendasikan pencairan. Dan semisal sampai akhir tahun anggaran tidak ada desa yang memenuhi itu sudah diatur sanksi,” jelasnya, tegas.

Ramli menegaskan, setiap desa akan menerima konsekuensi, jika semisal ada sisa di atas minimal 30 persen. “Sudah dikenakan sanksi sesuai dengan nilai, dan menjadi pengurang bantuan Ploting Satuan Anggaran (Pagu) selanjutnya, itu konsekuensinya,” jelasnya.

Sementara, penggunaan DD/ADD terus disortir tepat sasaran. Dia menambahkan, penggunaan DD/ADD secara detail sudah ada aturan masing-masing.

“Di DD prioritasnya untuk pembangunan dan pemberdayaan, kalau di ADD sekarang ada amanat prioritas penghasilan tetap perangkat desa,” tambahnya.

Sedangkan, dalam bingkai dan jenis penggunaan dari DD/ADD, muaranya tetap mengacu pada hasil musyawarah desa (Musdes). “Harus bersinergi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan RPJM Kabupaten, lalu Provinsi maupun nasional,” tutupnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto