maduraindepth.com – Puluhan warga yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) dari dua desa di Kabupaten Sampang, geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (5/1). Mereka mendesak agar Kejari Sampang segera menangkap para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal dan Desa Baruh, Kecamatan Sampang.
Dalam orasinya, masa menyebut penanganan kasus dugaan perkara Tipikor penyelewengan dana Bansos di dua desa tersebut berjalan lambat. Sebab, kasus tersebut sudah berjalan dan ditangani hampir setahun, namun tak kunjung terungkap siapa tersangka dari kasus tersebut.
Dugaan kasus korupsi itu meliputi Bansos BLT-DD 2021 di Desa Beruh, Kecamatan Sampang. Kemudian BLT-DD, BST, BSB dan BST tahun anggaran 2020-2021 di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.
Pantauan maduraindepth.com, massa aksi mulai menggelar unjuk rasa dari Taman Wijaya Kusuma, kemudian berjalan menuju depan Kantor Kejari Sampang di jalan Jaksa Agung Suprapto. Tampak, para demonstran berorasi sembari membentangkan poster serta spanduk kritik yang berisi tuntutan agar Kejari secepatnya mengungkap mafia Bansos.
”Penanganan dugaan kasus Tipikor di dua desa tersebut terkesan lamban. Sebab, Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas kasus di Desa Gunung Rancak dilakukan pada sekitar Februari 2022 lalu,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Hanafi.
Hanafi juga menyebutkan, seiring berjalannya waktu, kasus yang diduga kuat melibatkan Kelapa Desa (Kades) Gunung Rancak Inisial MJ, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sekitar Juni 2022.
”Pemeriksaan terhadap ratusan orang yang terdiri dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan unsur lainnya, sebagai saksi telah dilakukan, tapi tahapan tidak kunjung dinaikkan hingga saat ini,” tegasnya.
Kata Hanafi, unsur kerugian negara sudah terpenuhi, namun sampai saat ini, Kejari Sampang belum juga mampu menetapkan tersangka penyelewengan bansos itu. ”Jadi setelah unsur kerugian telah terpenuhi, harusnya Kejari Sampang telah ditetapkan nama tersangka, tapi hingga saat ini malah tidak jelas,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Satrio menyampaikan hingga saat ini pihaknya terus berupaya menyelesaikan kasus. Sementara, dugaan kasus penyelewengan dana Bansos di Desa Baruh, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sebagian besar KPM, sekitar 200 saksi dengan jumlah KPM yang seharunya sekitar 240 orang.
Menurut dia, pemeriksaan sudah dilakukan secara maraton, dengan melibatkan inspektorat agar penanganannya cepat. ”Kami sudah berupaya, dimana pada Februari kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi kami meminta dukungan dari teman-teman juga, agar kasus ini segera terungkap,” jelasnya.
Sedangkan, kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa di Desa Gunung Rancak sebanyak 200 orang sebagai KPM telah diperiksa. Kemudian, semua data pemeriksaan sudah diserahkan ke Inspektorat guna dilakukan penghitungan, bahkan data penghitungan pun sudah tiba di instansinya.
”Besaran kerugian negara yang sudah keluar dari inspektorat sekitar Rp 200 juta lebih, tetapi kami masih mematangkan dan terus mendalami proses penyidikan, agar pada saat penuntutan di pengadilan nanti yang bersangkutan tidak bebas,” pungkasnya. (Alim/AJ)