Perpanjang SIM Mati di Pamekasan Saat PPKM Darurat Dapat Dispensasi

Perpanjang SIM Pamekasan
Surat Izin Mengemudi atau SIM. (FOTO: Istimewa)

maduraindepth.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Termasuk di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Akibat PPKM ini, pemohon yang akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan dispensasi.

Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Deddy Eka Apriyanto mengatakan dispensasi SIM yang masa berlakunya habis dalam tenggang waktu tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.

“SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM ada dispensasi sampai tanggal 2 Agustus. Jadi hanya melaksanakan mekanisme perpanjangan,” kata Deddy, Rabu (28/7).

Akan tetapi, apabila pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM dan tidak mengurus sampai jangka waktu dispensasi yang telah ditentukan, harus melaksanakan mekanisme pembuatan SIM baru. Yakni mengikuti tes psikolog, tes kesehatan dan administrasi lainnya.

“Kalau susai dengan batas tanggal dispensasi tidak melaksanakan perpanjangan harus mengurus dengan mekanisme baru,” terang Deddy.

Selain itu, dikatakan Deddy, mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM di kabupaten Pamekasan, Madura tidak harus dengan sertifikat vaksin. Kendati demikian, disarankan masyarakat Pamekasan melaksanakan vaksinasi untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.

“Mengahadapi wabah sebisa mungkin tidak panik, kalau bisa vaksin untuk kesehatan. Sertifikat vaksin juga diperlukan untuk bepergian jarak jauh,” tutupnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *