maduraindepth.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Mandangin mengimbau masyarakat setempat tidak berkerumun saat hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah. Ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di desa kepulauan tersebut.
Himbauan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan musyawarah desa (Musdes) di Balai Desa Pulau Mandangin, Sabtu (17/7).
Kepala Desa Pulau Mandangin Saiful Anam menyampaikan, upaya pencegahan penularan Covid-19 itu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan paham tentang PPKM Darurat Jawa – Bali.
“Kami melaksanakan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” ujar Saiful kepada maduraindepth.com.
Saiful menegaskan, PPKM Darurat ini harus dipatuhi bersama, baik oleh Pemdes maupun masyarakat. Mengingat saat ini saat ini masih terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat agar tidak membuat kerumunan saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah mendatang.
“Masyarakat Mandangin biasanya sebelum dan saat lebaran tiba akan berkerumunan, seperti perayaan Gherdang, disco dan pawai di pantai, kami harap untuk tidak melakukan kegiatan itu dulu,” pinta Saiful.
Kendati demikian, pihaknya tidak menampik bahwa kegiatan tersebut sudah menjadi kebiasaan warga saat merayakan lebaran. “Masyarakat sudah anggap itu hal biasa dan sudah menjadi tradisi warga dari dulu, tapi kita juga patuhi instruksi pemerintah,” ujarnya.
Sambungnya, Saiful akan melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian untuk melakukan tindakan penyekatan di Desa Pulau Mandangin agar tidak terjadi kerumunan selain melaksanan salat Idul Adha.
“Melalui kesepakatan yang ada, Pemdes akan mengirim surat permohonan kepada Kapolsek dan Koramil untuk melakukan penyekatan di Pulau Mandangin saat lebaran Idul Adha nanti,” ungkapnya.
“Mari kita patuhi prokes Covid-19 dan aturan yang ada,” harapnya. (Alim/MH)