Kejari Sumenep Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi Pasar Pragaan Senilai Rp 699 Juta

Korupsi Padar Pragaan Sumenep
Proses pengembalian uang negara oleh Kejari Sumenep ke Disperindag Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Proses hukum kasus korupsi pasar pragaan masih berlanjut. Selasa (16/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melaksanaan eksekusi barang bukti (BB) penyelamatan dan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 699.008.000 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan dan rehabilitasi pasar pragaan Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2014.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Babur Rahman dan Koko Andriyanto. Oleh Kejari, barang bukti tersebut dikembalikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep.

“Ini perkara korupsi pembangunan pasar pragaan tahun 2014 yang dilakukan oleh terpidana Babur Rahman dan kawan-kawan,” ungkap Bambang Panca Wahyudi, Kepala Kejari Sumenep.

Bambang menjelaskan, pihaknya sudah menerima putusan majelis hakim untuk mengembalikan uang tersebut kepada Dinas terkait. “Kewajiban bagi kami selaku eksekutor terkait perkara pidana untuk mengeksekusi sesuai dengan petikan salinan putusan majelis hakim. Majelis hakim memerintahkan kepada kami untuk mengembalikan kerugian negara itu. Nilai proyeknya keseluruhan sekitar 2,6 miliar,” jelasnya.

Selain mengembalikan uang, tersangka juga akan menerima hukuman paling lama satu tahun enam bulan. Hanya saja, kata Bambang, pihaknya lebih memprioritaskan penyelamatan uang negara yang sudah dikorupsi oleh kedua tersangka.

“Untuk Babur Rahman ini selalu rekanan kontraktor pelaksana proyek kemudian si Koko Andriyanto ini konsultan pengawas, pidana tuntutannya satu tahun enam bulan putusan satu tahun. Bagi kami selaku jaksa yang terpenting penyelamatan uang negaranya,” katanya.

Baca juga:  Kecam Pernyataan Jokowi, Petani Garam Demo ke Gedung DPRD Sumenep

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Rasiyadi, yang juga ikut menyaksikan prosesi pengembalian uang tersebut berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Baik itu pengguna anggaran, pejabat, kontraktor, konsultan pengawas, ini sebenarnya sebuah peringatan, bahwa kedepan jangan sampai terjadi lagi korupsi seperti ini,” tuturnya.

Edy menegaskan bahwa Kabupaten Sumenep telah menjalankan zona integritas, zona bebas korupsi, serta zona pelayanan bebas koruspi. Untuk itu, Edy mengaku pihaknya telah bekerjasama dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sejak 2015.

“Terkait dengan ini kami sudah menjalankan ke beberapa OPD terkait zona integritas, zona bebas korupsi, dan zona melayani bebas koruspi. Mudah-mudahan ini menjadi awal di Kabupaten Sumenep untuk melawan korupsi,” tegasnya.(MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto