Pemdes Jrengik Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Setempat

Vaksinasi Desa Jrengik Sampang
Salah satu perangkat desa di Desa Jrengik saat menerima vaksinasi Covid-19 di Puskesmas setempat, Selasa (22/6). (FOTO: Epoy for MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Jrengik melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang diprioritaskan bagi seluruh aparatur desa, termasuk badan permusyawaratan desa (BPD). Kegiatan ini dilakukan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat pada Selasa (22/6) pagi, pukul 08:00 WIB.

Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Jrengik Zainal Abidin menyampaikan, dalam vaksinasi ini ada sebanyak 15 perangkat desa yang divaksin. Sedangkan BPD ada sebanyak tujuh orang.

banner auto

Zainal menjelaskan, berdasar surat yang diterbitkan Pemkab Sampang, semua perangkat desa diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19. Menurutnya hal ini bertujuan untuk memberi kekebalan tubuh, sehingga angka penularan pandemi bisa ditekan. Khususnya di Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik.

“Alhamdulillah proses vaksinasi aman dan lancar,” ujar Zainal kepada maduraindepth.com.

Dia berharap, imunitas tubuh perangkat desa yang telah divaksin bisa semakin meningkat dan tambah sehat. Sebab para perangkat ini merupakan orang yang sering berinteraksi langsung dengan masyarakat luas di Desa Jrengik.

“Semoga Desa Jrengik tambah sehat,” harapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat di desanya untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes). “Jangan lupa pakai masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, jaga jarak, jauhi kerumunan dan batasi mobilisasi,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah setempat mewajibkan Pemdes di Kabupaten Sampang untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tingkat desa.

Baca juga:  Meski Belum Jelas Berangkat ke Tanah Suci, Ratusan CJH Sampang Tetap Divaksin

Dalam surat tersebut ada empat poin yang harus dilaksanakan oleh Pemdes di Sampang. Yakni aparatur desa wajib vaksin, penerima BLT DD, mengoptimalkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan penyaluran BLT DD harus mematuhi Prokes Covid-19. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto