Terlibat Kasus Pencurian Aki, Seorang Kades di Sampang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Samhuji, kepala desa Nyeloh Kedungdung mengenakan baju tahanan, Jum'at (26/6). (AW/MI)

maduraindepth.com – Polres Sampang menetapkan Samhuji (40), Kades Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Sampang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian aki komponen alat berat becho di areal pertambangan di desa Buker kecamatan Jrengik yang dilakukan oleh Mustar dkk.

“Kades Nyeloh kini ditetapkan sebagai tersangka, bersama rekannya Mustar dkk yang sudah diamankan sebelumnya dengan barang bukti empat aki, kabel listrik,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat pers rilis, Jumat, (26/6).

Setelah didalami, Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, pelaku Samhuji memberikan pinjaman mobil kepada komplotan pencuri karena merasa lokasi pertambangan di Desa Buker, Kecamatan Jrengik, masih mempunyai hak kepemilikan tanah dari saudaranya.

“Berdasarkan keterangan Samhuji, lokasi atau tanah yang dipakai tambang di Desa Buker itu diklaim masih ada hak dari saudaranya. Karena ada kepentingan itu, pak Kades ini membolehkan mobilnya dipakai oleh komplotan pencurian,” katanya.

AKP Riki mengaku sekitar pukul 19.30 wib mengamankannya pelaku saat sedang berbelanja di jalan Panglima, Kecamatan Sampang kota, pada Jumat malam, (12/6) lalu.

“Pelaku sendiri kini terjerat pidana pencurian sebagaimana pada pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP jo Pasal 56 ke (2) KUHP dengan ancaman sepertiga dari 7 tahun penjara,” pungkasnya. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *