maduraindepth.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi sasaran razia penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Mereka ditertibkan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengkonfirmasi bahwa pihaknya memiliki tugas dan kewenangan menertibkan para PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penindakan bagi para PKL atas dasar Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang pemberdayaan dan penetapan PKL.
Kemudian, sambung Kusairi, dasar penertiban juga tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. “Kita punya tugas untuk menertibkan pedagang kaki lima, sementara sejumlah titik di wilayah kota Pamekasan itu tidak diperbolehkan oleh pemerintah,” kata Kusairi, Senin (23/11).
Kusairi mengungkapkan, diantara target razia pengkondisian PKL, yaitu di sepanjang jalan kabupaten, lingkar jalan Arek Lancor dan jalan Trunojoyo. Akan tetapi, menurutnya banyak PKL yang tidak mengindahkan penertiban tersebut.
“Kalau memang kita bisa tertib, PKL jangan khawatir tidak adanya pembeli. Karena pembeli akan mendatangi PKL. Akan tetapi, PKL malah tidak mengindahkan, bahkan menganggap kita remeh,” imbuhnya.
Sementara tempat yang diperbolehkan untuk PKL yaitu di sekitar jalan rumah sakit Slamet Martodirdjo, jalan Teja, sisi kiri jalan stadion, jalan Pintu Gerbang, jalan Balai kembang dan jalan Dirgahayu Pamekasan.
“Kami sudah menentukan, di Perbub itu sudah ada, insya Allah nomor 32, sambil menunggu perampungan atau Perda baru yang akan ditetapkan,” tambahnya.
Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan pendataan bagi pengusaha yang telah atau belum memenuhi perizinan. “Tahun 2021 mendatang Satpol PP akan turun langsung ke pertokoan, untuk membuat database. Agar kita memiliki data konkrit, mana yang berizin dan mana yang tidak,” tandas Kusairi. (RUK/MH)