Tuding Melanggar Perda, Sejumlah Pemuda Desak Satpol PP Tutup Tempat Karaoke di Pamekasan

demo satpol pp karaoke di pamekasan melanggar perda
Massa aksi berdemonstrasi di depan kantor Satpol PP Pamekasan. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Aliansi Pemuda Independen (API) berdemonstrasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Rabu . Massa aksi mendesak petugas untuk melakukan penutupan tempat hiburan karaoke yang diduga melanggar peratudan daerah (Perda).

Koordinator aksi, Junaidi menyebutkan, terdapat tempat-tempat karaoke di Pamekasan yang diduga melanggar Perda nomor 2 tahun 2019. “Kami bersama teman-teman Aliansi Pemuda Independen menuntut dan meminta petugas dari Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menutup tempat karaoke,” desaknya.

banner 728x90

Menurut dia, bunyi Perda nomor 2 tahun 2019 Pasal 6A ayat 3 ditetapkan, bahwa orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melanggar kesusilaan, keamanan, ketentraman, dan ketertiban, menempatkan usaha karaoke dalam kamar atau bilik, menyediakan jasa pemandu karaoke dan penari, serta menyelenggarakan hiburan karaoke melebihi pukul 23.00. Seluruh tempat hiburan karaoke juga dilarang beroperasi selama bulan suci ramadhan, dan dilarang menyediakan minuman-minuman beralkohol.

Dia menilai, tempat hiburan karaoke yang melanggar Perda sangat mencoreng citra dan mengganggu ketentraman, ketertiban umum, serta kenyamanan lingkungan terhadap masyarakat di Kabupaten Pamekasan. “Kami meminta pertanggungjawaban untuk dilakukan penindakan tegas dari petugas Satpol PP. Karena, kondisi tempat hiburan yang melanggar Perda merusak budaya, moralitas, dan lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno menyampaikan, peserta Aliansi Pemuda Independen belum memberikan informasi tentang tempat hiburan yang diduga melanggar Perda Nomor 2 tahun 2019.

Baca juga:  Kekurangan Armada, Rencana Pengadaan Damkar Satpol PP Pamekasan Butuh Rp 2 Miliar

“Jika masyarakat atau pemuda mendapatkan pelanggaran dari tempat hiburan, bisa dilaporkan kepada kami untuk bersama-sama menyelesaikan dengan langkah-langkah yang terbaik,” ujarnya.

Yusuf mengaku sepakat dengan aspirasi dari Aliansi Pemuda Independen yang mendorong petugas Satpol PP dapat melakukan tindakan tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap seluruh tempat hiburan yang ditemukan melanggar Perda dan merusak citra Kabupaten Pamekasan.

“Tentu kami melakukan upaya sesuai dengan SOP bersama petugas untuk memberantas tempat hiburan yang melanggar Perda. Beritahu kami jika ada temuan baru yang menyimpang di lapang,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *