Nekat Kirim Tembakau ke Madura, Satpol PP Amankan Dua Truk Asal Bojonegoro

truk bermuatan tembakau asal bojonegoro dikirim ke pamekasan madura
Petugas saat mengecek dua truk bermuatan tembakau asal Bojonegoro. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan mengamankan dua truk bermuatan tembakau basah yang didatangkan dari Kabupaten Bojonegoro untuk dikirim ke Madura. Penyekatan dua truk itu dilakukan di Jalan Raya Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Ahad (3/9).

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Moh Hasanurrahman menyampaikan, pengamanan dua kendaraan truk yang diduga bermuatan tembakau luar Madura untuk dikirim ke wilayah Pamekasan itu melibatkan petugas Polres setempat. Kedua kendaraan itu masing-masing bernopol S 7901 UP dan nopol S 9424 UA.

banner 728x90

“Kedua kendaraan truk bermuatan tembakau dari luar Madura dikirim untuk dijual di wilayah Pamekasan, kami amankan setelah ada pelimpahan berkas perkara dari Polres Pamekasan,” ujarnya, Senin (4/9).

Disebutkan, bahwa dua kendaraan truk melibatkan dua pengemudi dan kernet dengan membawa tambaku dari Bojonegoro, Jawa Timur. Tujuan penjualan dan pengiriman, yaitu ke Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

“Pembelinya, rumah pribadi, bukan dikirim ke gudang. Hasil pemeriksaan, tembakau kering tahun 2023, serta masing-masing Truk membawa empat dan tiga ton tembakau dari Bojonegoro,” ungkapnya.

Menurut dia, dua truk bermuatan tembakau dari Bojonegoro yang dikirim ke Madura melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan nomor 2 tahun 2022 tentang pengusahaan tembakau Madura. Setelah menerima pelimpahan barang bukti, pihaknya melakukan koordinasi untuk melakukan agenda sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada 5 Semptember 2023.

Baca juga:  Guru ASN di Sampang Dipecat Karena Terlilit Hutang Hingga Tak Masuk Kerja Selama 28 Hari

“Kami langsung berkoordinasi untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri untuk memberikan sanksi sesuai putusan yang diberikan hakim,” imbuhnya.

Kasat Reakrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama membenarkan, bahwa anggota melakukan operasi dan mengamankan setelah melihat dua kendaraan truk bermuatan barang yang mencurigakan. Seusai diperiksa, ternyata bermuatan tembakau yang dikirim dari luar Madura.

“Petugas mengamankan dua unit Truk dan langsung dilimpahkan ke Satpol PP,” ucapnya.

Sedangkan salah satu pengemudi truk, Rony mengaku hanya menjalankan tugas untuk mengirim tembakau ke Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Dia juga mengaku awam terhadap Perda Pamekasan nomor 2 tahun 2022 tentang pengusahaan tembakau Madura.

“Kami pertama kali, permintaan dari perorangan. Kami tidak tahu jika ada larangan melalui Perda tentang tembakau di Pamekasan. Soalnya, wilayah Bojonegoro tidak ada Perda,” singkatnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *