Pasca Diaudit BPK RI, DPRD Pamekasan Soroti PT AUMM Terus Alami Kerugian

Dprd pamekasan soroti pt aumm hasil audit bpk ri
Ketua Fraksi Partai Demokrat, DPRD Pamekasan, Ismail. (Foto: Rafi/MID)

maduraindepth.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menghentikan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT Aneka Usaha Mekkasan Makmur (AUMM) yang masuk dalam 6 Raperda usulan eksekutif. Bahkan, Pansus melalui rapat internal telah melaksanakan pembahasan dan kajian, serta melibatkan pihak ketiga dari Universitas Jember (Unej) pada pembasan draf Raperda tentang PT AUMM yang mengarah terhadap rencana pengelolaan Warung Milik Rakyat (Wamira) Mart.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, DPRD Pamekasan, Ismail menyampaikan, setelah diskusi antara Pansus dengan pihak ketiga, menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi dengan beberapa alasan, bahwa proses pembahasan Raperda PT AUMM pada tingkat Pansus dihentikan sementara.

“Ada beberapa draf dalam Raperda usulan eksekutif dan naskah akademik tidak sinkron atau kurang nyambung,” ujarnya, Kamis (21/9).

Ismail menyebutkan, sejak PT AUMM berdiri, perusahaan itu selalu mengalami kerugian. Bahkan, seluruh aktivitas dari PT AUM dihentikan setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami harus melihat terhadap bisnis plannya. Justru trauma saja pada beberapa tahun lalu sampai menghentikan seluruh aktivitas dari PT AUMM. Karena, hasil audit dari BPK terus mengalami kerugian,” tegasnya.

Menurutnya, draf Raperda baru usulan eksekutif tentang PT AUMM yang mungkin mengarah untuk pengelolaan Wamira Mart ada penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar. Namun, belum ada petunjuk sumber anggaran yang dapat dialokasikan.

Baca juga:  Sembilan Kursi Jabatan Strategis di Lingkungan Pemkab Sampang Masih Kosong

Beberapa kajian dan hasil kesimpulan termasuk rekomendasi dari pihak ketiga akan diberikan kepada legislatif untuk diteruskan terhadap eksekutif. “Pembahasan Raperda tentang PT AUMM dihentikan sampai rekomendasi dapat diserahkan terhadap eksekutif,” imbuhnya.

Anggota Komisi II, DPRD Pamekasan itu, mengaku ingin mengetahui respon mengenai ada perubahan atau sebaliknya dalam draf Raperda tentang PT AUMM. Lantaran, tujuan pada pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Intinya, pembentukan BUMD untuk meningkatkan pendapatan asli daerah bukan menghabiskan penyertaan modal. Jadi, bisnis apa kedepan yang dapat menguntungkan BUMD,” ucapnya.

“Kami sangat mendukung juga jika PT AUMM menjadi pengelola persampahan di Pamekasan. Terpenting, tujuan jelas dan dapat menyumbang PAD,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto