maduraindepth.com – Zaini (42), mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang ditangkap polisi. Dia ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/2) lalu.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, Zaini sebenarnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 silam. Sebelum akhirnya tertangkap, dia sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Nota Pembelian Material
Zaini ditangkap atas kasus pemalsuan nota Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 silam. Kasus ini terungkap saat polisi menangkap Bayu Alam selaku Bendahara Desa Banjar Talela.
“Kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2019 diduga melakukan pemalsuan nota pembelian material dan stempel Toko Maju,” terang AKBP Abdul Hafidz, Senin (15/2).
Keduanya nekat memalsukan tanda tangan H. Madani selaku pemilik toko berikut stempel Toko Maju untuk dimasukkan dalam nota pembelian material. Dimana nota pembelian tersebut oleh kedua tersangka dilampirkan dalam LPJ DD tahap II Tahun 2018.
“Kedua pelaku nekat memalsukan stempel dan tanda tangan untuk dibuat laporan realisasi DD dan ADD tahun 2018,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti (BB) turut diamankan dalam kasus ini. Diantaranya, satu lembar nota tertanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp 13.457.800 tertera cap stempel Toko Maju.
Kini keduanya mendekam di tahanan Mapolres Sampang. “Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” tegasnya. (Alim/MH)