PAC GP Ansor Pamekasan Desak Pemerintah Tutup Resto Wiraraja

Resto Wiraraja PAC GP Ansor
Kader PAC GP Ansor saat menyampaikan aspirasi di graha paripurna DPRD Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tlanakan, Pamekasan mendesak pemerintah serius menyikapi Resto Wiraraja. Pasalnya tempat karaoke di Bumi Gerbang Salam itu dinilai telah menyalahi peraturan daerah (Perda).

Desakan pemerintah untuk tegas menutup Cafe and Resto Wiraraja disampaikan dalam audensi bersama Komisi I DPRD Pamekasan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (29/6) kemarin.

banner auto

“Saya minta kepada pemerintah untuk benar-benar menutup secara serius tempat karaoke dan Resto Wiraraja,” kata Pembina PAC GP Ansor Tlanakan, Zainullah.

Menurut Zainullah, tempat karaoke tersebut bertentangan dengan ikon Gerbang Salam. Apalagi tempat hiburan tersebut juga diduga tidak memiliki izin.

Zainullah menyebuut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak serius menangani Resto Wiraraja. Karena tempat karaoke tersebut sebelumnya juga sempat ditutup, tapi dibiarkan beroperasi kembali.

“Bukan seperti kemarin tempat karaoke ditutup malah ditutup lagi, ini kan tidak serius. Jadi kami minta penutupan ini ditutup secara permanen karena hal ini sudah melanggar aturan yang ada,” ujar dia.

Sementara Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi menyangkal yang disampaikan PAC GP Ansor Tlanakan. Dia beralasan, pihaknya kembali menutup Resto Wiraraja lantaran dibuka secara diam-diam.

“Istilah penutupan lagi itu tidak ada, karena sebelumnya sudah ditutup. Namun karena kemarin kembali membuka secara diam-diam sekarang ditutup lagi,” ucap Kusairi.

Baca juga:  Klaim Pelayanan Minim, Hamdi Sarankan Tambah Operator Untuk Pembuatan KTP dan KK

Kusairi juga menyampaikan permintaan maaf kepada ulama dan masyarakat di Pamekasan soal pesta narkoba yang terjadi di Resto Wiraraja.

“Saya minta maaf kepada ulama dan masyarakat Pamekasan karena kemarin kecolongan tempat karaoke ditemukan dijadikan tempat pesta narkoba,” ujar mantan Camat Tlanakan tersebut.

Pantauan maduraindepth.com, hadir dalam audensi bersama Komisi I DPRD Pamekasan tersebut diantaranya Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Untuk diketahui, beberapa hari sebelumnya Satpol PP Pamekasan menutup kembali Resto Wiraraja. Alasan penutupan lantaran dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik.

Selain itu, pemilik Resto Wiraraja juga ditengarai melanggar Perda Pamekasan Nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban sosial. Kemudian Perda Nomor 2 tahun 2019 perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

Pemilik Resto Wiraraja juga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (RUK/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto