Optimalkan Reformasi Sektor Keuangan, Pemkab Sumenep Tanggapi Usul Prakarsa DPRD

Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi. (Foto: Busri/MID)

maduraindepth.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan tanggapan atas penyampaian Usul Prakarsa DPRD Sumenep. Yaitu mengenai Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sumenep Nomor 4, Tahun 2019, tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.

Bupati Fauzi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep Edy Rasiyadi menyampaikan, perubahan nomenklatur pada PT BPRS Bhakti Sumekar segera dilakukan. Yaitu dari yang semula bernama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

banner 728x90

“Harus segera dilakukan berdasar amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal 314,” ungkapnya saat mengikuti rapat paripurna bersama anggota legislatif di Kantor DPRD Sumenep, Kamis (12/12).

Menurut Edy, pemerintah daerah sangat menyambut baik Usul Prakarsa DPRD Sumenep. Khususnya, berkaitan dengan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4, Tahun 2019, tentang BPRS Bhakti Sumekar.

“Hal ini menjadi tugas kita bersama dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Edy mengatakan, bahwa reformasi di sektor keuangan memang memiliki urgensi yang tinggi. Terutama, dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan. Sehingga, dapat memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional.

Pada sisi yang lain, lanjut dia, masalah pada sektor keuangan sedang menghadapi berbagai macam tantangan. Salah satunya, yaitu seperti dirupsi teknologi dan munculnya resiko keuangan baru yang berkaitan dengan perubahan iklim serta geopolitik.

Baca juga:  Sekda Sumenep Lepas Keberangkatan Peserta JJS Spectra

“Sumber daya manusia di sektor keuangan juga masih mengalami ketertinggalan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas,” ujarnya.

Kemudian, dari sisi regulasi, kerangka hukum yang mengatur tentang sektor keuangan dalam berbagai Undang-Undang, juga dinilai sudah berusia cukup lama. Sehingga, dampaknya terhadap aktivitas, produk, hingga perkembangan industri keuangan menjadi kurang optimal.

“Untuk mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan secara utuh, dibutuhkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan industri keuangan terkini,” pungkasnya. (bus/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *