Minggu Pertama 2020, Polres Bangkalan Ringkus 5 Pengedar Sabu Lintas Negara

Narkoba Bangkalan,
Polres Bangkalan saat menggelar press release. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan, berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu asal Sumenep. Keduanya ditangkap sesaat usai melakukan transaksi dengan seorang bandar dengan inesial (R) di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, yang saat ini di tetapkan sebagai DPO.

Identitas tersangka masing-masing di ketahui berinisial ANS (31) dan MZN (28), keduanya warga Desa Tambe Agung Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep. Keduanya bersama barang buktinya saat ini di amanakan di Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

banner auto

Sebelumnya, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar sabu. Tersangka pertama adalah AY (49) alias LMN warga Kecamatan Socah. Dia diamankan pada 3 Januari lalu usai pulang umroh. Kedua, MA (41) warga Desa Banyior, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan. Dan ketiga adalah MRD (52) warga Dusun Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

AY ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 1.15 gram yang siap dijual seharga Rp. 1.3 juta per gramnya.

Sementara MA ditangkap setelah membeli sabu di Dayat yang saat ini sebagai DPO. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 4 gram seharga Rp 8,5 juta. Pengakuan MA, sabu itu akan ia edarkan seharga 500 ribu tiap satu klip kecil.

“Sedangkan untuk saudara MED, ditangkap setelah melakukan pembelian sabu seberat 1.44 gram kepada menantunya sendiri,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Baca juga:  Jadi Ketua Pengkab Percasi Sampang 2020-2024, Fadol Akan Aktifkan Rumah Catur

Selain itu, Rama juga mengatakan, kedua tersangka yang baru-baru ini ditangkap bersama seorang bandar yang saat ini di tetapkan DPO berawal kenal di Malaysia ketika menjadi TKI dan sepakat pulang ke Madura untuk berbisnis Narkoba.

Atas pengakuan tersangka, barang haram tersebut di beli ke bandar seharga Rp 850 ribu per gram dan pembayaran dilakukan setelah sabu-sabu laku terjual .

“Sabu itu rencananya akan di edarkan di wilayah Sumenep dengan di jual Rp 1.300.000 per gram dengan total barang bukti 1 Ons sabu dan ke untungannya akan di bagi dua,” kata Rama.

Ditegaskan Rama, barang bukti yang berhasil di amankan selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan mobil Pick up yang di gunakan oleh kedua tersangka dan handphone.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (AR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto