maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan Jupri Riyadi, mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Tersangka Jupri ditahan lantaran terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang 2016.
Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo menyampaikan, panahanan JR dilakukan setelah pihaknya menerima berkas perkara dari penyidik Polres Sampang.
“Hari ini kami menerima berkas perkara dari penyidik Polres Sampang dengan tersangka JR,” kata Edi Sutomo kepada awak media, Senin (30/9/2019).
Selama 20 hari, lanjut Edi, tersangka JR ditahan di Rutan Kelas II B Sampang. Penahanan dilakukan dengan beberapa pertimbangan takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Tersangka JR dalam pelimpahan berkas perkara cukup kooperatif. Ia menyerahkan diri hingga dilimpahkan kepada Kejari Sampang,” terangnya.
Seperti diketahui, kasus ambruknya gedung sekolah di Ketapang tersebut menyeret dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Inisial J, dan R. Saat itu, J diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara AZ sebagai konsultan pelaksana.
Kegiatan pembangunan RKB SMPN II Ketapang ini dianggarkan senilai Rp 134 juta. Proyek tersebut dikerjakan oleh inisial MT dengan meminjam CV kepada AZ selaku Direktur CV Amor Palapa.
Dalam perjalanannya, AZ diberi uang Rp 2,5 juta setelah berhasil meminjamkan CV. Bukannya dikerjakan sendiri, MT ternyata masih melemparkan pekerjaan proyek tersebut kepada NR, sehingga nilainya pun berkurang menjadi Rp 75 juta. (MH/AW)