Malam Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74, 2 ASN Sumenep Ditangkap Polisi

Barang Bukti berupa sabu-sabu. (MR/MI)

maduraindepth –  Malam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Kabupaten Sumenep, Madura sedikit tercoreng oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) setempat. Sebab, (38) tahun, Babur Rachman, ASN asal Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan Polisi saat hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Dia diringkus saat bersama rekannya, Rudi Hermanto (42) tahun, warga Dusun Podak, Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep di dalam rumah kosong, Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Jumat, 16 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 WIB.

banner auto

“Rumah itu diketahui milik Sutaji yang saat ini sudah meninggal dunia,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya, Sabtu (17/8).

Terungkapnya kepemilikan barang itu kata Widiarti, berdasarkan informasi dari masyarakat jika rumah tersebut sering ditempati transaksi dan pesta sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi jika dalam rumah tersebut ada orang yang baru masuk. Saat itu Polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Hasilnya, kata Widiarti, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa empat poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,44 gram, 0,96 gram, 0,96 gram, dan 0,96 gram dengan total berat 3,32 gram.

Selain itu, juga menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca.

Baca juga:  Simpan Sepuluh Paket Sabu, Warga Sumenep Diciduk Polisi

“Setelah ditunjukan, Rudi Hermanto mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga keduanya dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Dalam penindakan ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah plastik klip kecil kosong masing-masing sebagai bungkus sabu, satu buah kotak plastik kecil sebagai tempat menyimpan sabu, dua lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu, satu buah korek api gas warna bening, dan satu buah ponsel merek Samsung Duos.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto