Mahkamah Agung Larang Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan PN Pamekasan

Ketua PN Kabupaten Pamekasan. (FOTO: Rafi/MiD)

maduraindepth.com – Mahkamah Agung (MA) RI menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) tentang larangan terhadap hakim mengesahkan pernikahan yang berbeda agama dan kepercayaan masing-masing pasangan.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Amrullah menyampaikan, isi dalam SEMA Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan pada 17 Juli 2023.

banner 728x90

Menurutnya, surat edaran itu berlaku secara internal bagi aparatur peradilan dan secara seksama sebagai petunjuk hukum yang harus dipatuhi. “Sebagai aparatur peradilan, harus patuh dengan surat edaran yang diterbitkan Mahkamah Agung RI sebagai arahan dan petunjuk pelaksanaan hukum,” jelasnya, Rabu (26/7).

Kebijakan dari Mahkamah Agung RI tentang pernikahan beda agama dan kepercayaan, mengarah pada seluruh aparatur peradilan untuk mencegah serta dilarang melakukan pengesahan beda agama.

Amrullah mengakui, jika SEMA yang diterbitkan Mahkamah Agung RI sebagai bentuk proaktif, kepedulian atas penggalian hukum dari masyarakat dan arahan kebijakan hukum bagi aparatur peradilan.

“SEMA yang diterbitkan Mahkamah Agung RI, mengisi kekosongan hukum, lantaran aturan hukum yang ada belum tegas dan jelas terkait pernikahan beda agama,” imbuhnya.

Surat edaran menjadi hak dan kewajiban masyarakat yang diatur secara tegas dan jelas serta berlaku setara bagi seluruh warga negara Indonesia, serta dapat mengatur konsekuensi pelanggaran hukum.

Baca juga:  Tentang Kita Wedding Showcase, Kenalkan Konsep Pernikahan Pada Calon Pengantin

“SEMA diberlakukan untuk pernikahan pertama dan berikutnya,” pungkasnya. (Rafi/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *