Mahasiswa Minta Kasus Oplos Beras Diusut, Polisi Tunggu Ini untuk Tetapkan Tersangka

Demonstran saan menggelar aksi di depan Mapolres Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep, menggelar demonstrasi di depan Mapolres setempat, Jum’at (13/3/2020). Demonstran meminta pihak Polres setempat serius dalam menangani kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh UD. Yudha Tama ART.

Ketua GMNI Sumenep, Miskiyatun mengatakan, kasus pengoplosan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut melanggar pasal 8, 9, 10 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Karena memenuhi unsur dan dasar hukum yang diterapkan,” ucapnya pada awak media.

Selain itu, lanjut dia, kasus tersebut juga melanggar Pasal 135, 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, serta Pasal 106, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama 5 tahun.

“Maka tidak menutup kemungkinan akan ada banyak oknum yang terlibat dan berpotensi menjadi tersangka,” tandasnya.

Menurutnya, jika pihak kepolisian tidak mengawal secara ketat, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut juga terjadi di desa lain dan berkelanjutan. Sebab itu, dia mendesak Polres Sumenep segera mengusut tuntas oknum pengoplos beras tersebut. Apalagi, lanjut dia, pengoplos menjalin kerjasama dengan agen atau e-Warung untuk penyaluran BPNT atau bantuan sembako.

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan pada oknum-oknum yang diduga terlibat harus dipercepat. “Kapolres harus berkomitmen pada publik untuk menangani segala macam kasus hukum agar tidak terjadi eksploitasi yang meluas,” ucapnya.

Baca juga:  Masyarakat Sebut Sumenep Kota Dilan-da Banjir 2020

Sementara itu, Waka Polres Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk segera mengusut tuntas kasus beras itu. Dia menerangkan, bahwa kasus tersebut masih membutuhkan saksi ahli.

Dilanjutkan, guna mendalami kasus tersebut pihaknya juga harus melakukan pengujian pada beras tersebut. “Kasus ini bukan kasus mudah, namun merupakan kasus khusus,” tandasnya.

Sebab itu, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain. Saat ini, kata dia, pihak kepolisian dalam tahap pelengkapan berkas administrasi penyidikan.

“Untuk penentuan tersangka kami masih menunggu hasil uji laboratorium, hasil keterangan saksi ahli dan hasil koordinasi Kasatreskrim dengan YLKI dan Dinas Kesehatan Pangan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Diketahui, praktik oplos beras itu tertangkap tangan oleh aparat pada 27 Februari 2020 lalu. Beras yang dioplos tersebut sudah siap didistribusikan ke Pulau Giligenting untuk penyaluran BPNT atau bantuan sembako. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto