Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Pencabulan di Sampang Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

pelaku pencabulan anak tiri di sampang
Tersangka MR (48) saat berada diinterogasi di Mapolres Sampang. (Foto : Polres Sampang for MID)

maduraindepth.com – Pria berinisial MR (48), warga Kecamatan Pangarengan, Sampang, terancam hukuman penjara 15 tahun usai diketahui menjadi pelaku pencabulan anak tirinya, sebut saja Mawar (nama samaran) yang masih di bawah umur. Bahkan, korban diketahui telah hamil delapan bulan.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada Kamis, 4 Mei 2022 tahun lalu sekitar pukul 12.30. Ibu kandung korban inisial MH (47), melihat kondisi perut anaknya semakin membesar dan kakinya membengkak.

banner 728x90

Kemudian, melihat kondisi tersebut MH memeriksakan korban ke Polindes Gulbung, Sampang. Saat diperiksa oleh bidan, korban disarankan agar cek ke RSUD Sampang. Setelah itu pelapor membawa korban ke dukun bayi dan hasilnya korban dinyatakan sedang hamil.

“Tak puas dengan hasil itu, keesokan harinya ibu korban melakukan USG, dan benar korban sedang hamil delapan bulan,” ujarnya, Jumat (26/5).

Sujianto menambahkan, mengetahui anaknya hamil delapan bulan, sang ibu mempertanyakan hal itu kepada korban dan mengaku bahwa sekitar November 2022 lalu pelaku melakukan perbuatan tak senonoh sejak korban masih duduk di bangku kelas lima SD. “Perbuatan tak senonoh itu kembali dilakukan oleh pelaku sejak korban beranjak di bangku SMP, hingga korban hamil,” ungkapnya.

Kemudian, Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 22.30, pelaku MR berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Sampang. Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan tindak pencabulan kepada anak tirinya.

Baca juga:  Mobil Seruduk Pemotor di Rubaru, Dua Orang Meninggal Dunia

“Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, akhirnya MR ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Sujianto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 vonis hukuman,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *