maduraindepth.com – STKIP PGRI Sumenep memproses tegas oknum dosen berinisial M, yang diduga terlibat kasus asusila. Informasi terbaru, Pimpinan Kampus setempat telah mengeluarkan surat pemberhentian dosen sebagai sanksi dari tindakan yang dilakukan M.
Surat perihal pemberhentian dosen itu, bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep. Hasil keputusan itu, dikeluarkan pada Kamis, (27/3).
Sebelumnya, Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep sudah melakukan pemanggilan terhadap Oknum Dosen M beserta istri sahnya, F, untuk diminta klarifikasi. Proses klarifikasi tersebut, dilakukan pada Rabu (26/3).
Ketua STKIP PGRI Sumenep Asmoni mengungkapkan, telah menerima rekomendasi dari Komdis. Untuk itu, jajaran pimpinan langsung menggelar rapat dan menghasilkan keputusan sanksi berupa pemecatan terhadap untuk Oknum Dosen M.
“Surat itu sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep,” ungkapnya, Jumat (28/3).
Selanjutnya, kata Asmoni, tinggal menunggu administrasi dari PPLP PT PGRI Sumenep. Sebab dalam proses pengangkatan dan pemberhentian dosen harus melalui persetujuan dari yayasan tersebut.
“Pengangkatan dan pemberhentian dosen adalah kewenangan badan penyelenggara. Tetapi, pertimbangannya melalui rekomendasi dari satuan pendidikan,” jelasnya.
Asmoni menegaskan, bahwa keputusan yang diambil oleh satuan pendidikan sudah mutlak. Yaitu memberikan sanksi pemecatan terhadap Oknum Dosen M yang diduga terlibat asusila. Bahkan, hal tersebut juga sudah didiskusikan bersama PPLP PT PGRI Sumenep.
“Jadi tinggal administrasi saja,” ujarnya.
Menurutnya, berkas administrasi PPLP PT PGRI Sumenep tentang pemecatan Dosen M tidak dapat diproses saat ini karena bertepatan dengan libur lebaran. Sehingga harus menunggu sampai hari aktif.
“Pasti di-ACC (oleh PPLP PT PGRI Sumenep, Red). Intinya, sudah dipecat oleh satuan pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep Moh. Nurul Hidayatullah menyatakan tetap mengawal pemecatan Oknum Dosen M sampai benar-benar tuntas. Karena menurutnya, dugaan tindak asusila yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Sehingga bersifat wajib untuk dikeluarkan,” katanya.
Mengenai itu, dia mendesak agar PPLP PT PGRI Sumenep segera menandatangani persetujuan surat pemberhentian dosen yang direkomendasikan satuan pendidikan.
“Kami minta secepatnya ditandatangani surat persetujuan pemecatan dosen itu,” pungkasnya. (bus/MH)