maduraindepth.com – Wajah tahanan berinisial RFC (29), tampak tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep pada Senin (23/9). Warga Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep itu, hanya bisa menunduk dengan tangan terborgol.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pria tersebut. Sontak para jurnalis dibuat tercengang keheranan.
Ternyata, RFC merupakan tersangka kasus rudapaksa. Ironisnya, tindak asusila itu dilakukan terhadap adik kandungnya sendiri, yaitu K (inisial) perempuan berusia 21 tahun.
“Peristiwa rudapaksa itu sudah terjadi pada Maret 2023 di rumah korban,” ungkap Henri.
Awalnya, tersangka memasuki kamar korban sekitar pukul 12.30. Tiba-tiba, tersangka RFC menarik tangan korban untuk dibawa ke ruangan depan di dalam rumah tersebut. Saat itu, korban sempat memberontak terhadap kakaknya.
“Tidak peduli dengan pembicaraan korban, tersangka langsung mendorong korban dan melakukan hubungan intim, dan saat itu korban berteriak,” tuturnya.
Korban terus berteriak meminta kakaknya untuk menghentikan rudapaksa tersebut. Namun, tetap tidak dihiraukan sama sekali oleh tersangka. Setelah peristiwa itu berlalu, tepat pada 5 September 2023, korban dilakukan tes di Puskesmas Batang-Batang.
“Hasilnya, positif hamil,” kata Henri.
Pada waktu yang sama, korban sempat merasakan sakit perut. Tidak lama kemudian, korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan. Namun, bayi tersebut dinyatakan meninggal di puskesmas pasca dilahirkan oleh korban.
“Tersangka dilaporkan ke Polres Sumenep pada 7 September 2023 oleh keluarga korban,” tuturnya. Laporan itu, dibuktikan dengan surat laporan polisi nomor LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim.
Pasca terseret kasus rudapaksa terhadap adik kadungnya sendiri, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga, keberadaanya tidak dapat diketahui oleh keluarga. Namun demikian, polisi terus melakukan pencarian terhadap tersangka RFC.
Pada Kamis (5/9) yang lalu, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Sehingga, RFC berhasil diamankan di dalam gudang kain di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Tersangka berhasil diringkus oleh polisi sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
“Setelah diinterogasi, (tersangka) mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam proses mengungkap kasus rudapaksa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Meliputi sepotong kaos lengan pendek warna hitam. Kemudian, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat 1 huruf a, pasal 6 huruf b dan c UU RI Nomor12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya. (bus/*)