maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menarget pengerjaan sortir, pelipatan hingga packing logistik Pemilu selesai pada 6 Februari 2024. Saat ini, pengerjaan dilaksanakan di dua tempat berbeda, yakni di GOR Indoor Sampang dan di sebuah Gedung di Jalan Makboel.
Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah menyampaikan, khusus pekerjaan sortir dan pelipatan surat suara direncanakan selesai dalam 20 hari. Sementara pengerjaannya dimulai sejak 6 Januari 2024.
“Bisa selesai pada 25 atau 26 Januari, itu khusus pekerjaan sortir dan lipat surat suara,” tutur Addy pada maduraindepth.com, Selasa (9/1).
Ia menguraikan, sumber daya manusia (SDM) yang dipekerjakan saat sedang melakukan sortir dan pelipatan empat jenis surat suara. Yaitu, surat suara untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami kerjakan surat suara yang sudah ada, hanya tinggal surat suara untuk pemilihan DPR Provinsi belum datang,” ungkapnya.
Addy mengungkapkan, total keseluruhan kotak suara untuk pemilu 2024 di Kabupaten Sampang sebanyak 13.658 buah. Rinciannya, 5 kotak untuk satu TPS.
“Ada sekitar kurang lebih 13.630 kotak suara di TPS. Lalu ada kotak suara sebanyak 28 di tingkat kecamatan, dengan alokasi dua kotak suara di 14 kecamatan. Maka total untuk kotak suara pemilu 2024 di Sampang ada 13.658 buah,” urainya.
Surat suara untuk satu jenis pemilihan jumlahnya ada 777.432 lembar. Saat ini ada lima jenis pemilihan, maka total keseluruhan surat suara yang harus dilipat petugas sebanyak 3.877.460 lembar.
Guna mengantisipasi adanya pemungutan suara ulang (PSU), sambung Addy, berdasarkan regulasi yang ada maka masing-masing daerah pemilihan (Dapil) disediakan seribu surat suara. Sementara di Kabupaten Sampang, untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota ada enam Dapil.
Surat suara untuk PSU itu saat ini disimpan di Gudang KPU Kabupaten Sampang. “Total surat suara PSU khusus DPRD kabupaten ada enam ribu. Maka total keseluruhan surat suara PSU ada tujuh ribu lembar surat suara, terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden seribu lembar, dan surat suara untuk DPRD kabupaten enam ribu lembar,” pungkasnya. (Alim/MH)