KPU Sampang Gelar Uji Publik Kedua Tentang Rancangan Penataan Dapil Pada Pemilu 2024

KPU Sampang Dapil
Jajaran Komisioner KPU Sampang saat memimpin acara uji publik kedua tentang rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024, Senin (12/12). (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menggelar uji publik  kedua tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024. Dalam pertemuan kedua ini, KPU Sampang menerima sejumlah masukan dari partai politik (Parpol) terkait penetapan rancangan Dapil yang akan dibahas di KPU Provinsi, sebelum diputuskan KPU RI.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sampang, Siti Aisyah mengatakan, tugas KPU Sampang merancang Dapil maksimal tiga rancangan. Sementara, yang sudah dibuat hanya ada satu rancangan dan disetujui. Sedangkan, satu rancangan lainnya tidak disetujui dan perlu menambah rancangan baru.

“Rancangan baru ini akan kami masukkan ke dalam pembahasan bersama KPU RI, jadi maksimal ada tiga rancangan. Rancangan sebelumnya dihapus, dan masuk rancangan baru sesuai usulan peserta dari partai,” ucapnya, Senin (12/12).

Kemudian, Aisyah menyebut dari usulan rancangan itu akan dilakukan sidang pleno bersama komisioner KPU Kabupaten Sampang. Tujuannya, untuk mengetahui rancangan mana yang akan ditetapkan sebagai rancangan hasil uji publik.

“Tujuan mengambil lebih dari satu rancangan sebenernya untuk memantik diskusi, sebagai bahan uji publik, apakah rancangan itu sesuai apa tidak. Jadi, yang paham kondisi lapangan itu kan KPU Kabupaten,” terang Aisyah.

Diterangkan, KPU Sampang hanya diberi tugas KPU RI untuk merancang sesuai dengan kondisi yang ada di daerah masing-masing. Terutama untuk memastikan ada kelompok minoritas yang tidak terwakili atau ada jumlah kursi yang melebihi maksimal batas alokasi kursi DPRD.

Baca juga:  Tiga Paket Proyek RSUD Kepulauan Ditarget Rampung Akhir Tahun

“Kami diwajibkan oleh KPU RI untuk merancang penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD pada pemilu 2024,”jelasnya.

Namun demikian, lanjut Aisyah, pada akhirnya hanya satu rancangan yang akan ditetapkan oleh KPU RI. “Rancangan maksimal tetap ada tiga,” singkatnya.

Sementara, tahapan penataan Dapil ini masih terus berjalan. Nantinya, ada proses pencermatan rancangan Dapil, dalam hal ini KPU Kabupaten Sampang akan melibatkan kembali partai politik untuk bisa menanggapi rancangan tersebut.

Dapatkan Informasi Terkini Di Sini

Rancangan Dapil sendiri, akan ditetapkan pada 1 sampai 9 Februari 2023 oleh KPU RI. “Sudah kami sampaikan, jika memang partai politik menginginkan atau condong pada salah satu rancangan, silahkan berkoordinasi dengan BPP tingkat pusat, karena yang memutuskan Dapil yang akan dipakai di Pemilu 2024 itu KPU RI, setelah konsultasi dengan DPR RI,” paparnya.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan Pemilu, saat ini telah memasuki tahapan penataan Dapil. Juga, penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten Sampang pada Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, penataan dapil ini harus mewakili dan mengakomodir berbagai macam pendapat dan masukan-masukan dari masyarakat. Termasuk organisasi kemasyarakatan, pemantau Pemilu, Parpol maupun para akademisi.

“Nantinya Dapil yang dihasilkan dan diusulkan ke KPU RI, betul-betul merupakan rancangan dapil yang mencakup tujuh aspek penataan dapil, sesuai keputusan KPU RI Nomor 457/2022 sebagai dasar KPU melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pada pemilu 2024,” jelasnya.

Baca juga:  KPU Sampang Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 750.707 Pemilih, Berikut Rinciannya

Dia menambahkan, tujuh aspek penataan terdiri dari kesetaraan nilai suara, kemudian berdasarkan pemilu yang profosional, proporsionalitas, kohesivitas, kesinambungan, dan sebagainya. Sehingga, dapil yang dihasilkan dan diusulkan oleh KPU Kabupaten sudah mencerminkan tujuh asas atau landasan dalam penyusunan dapil.

“Kami undang lapisan masyarakat agar memberikan masukan, dalam rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD. Kemudian, rancangan atas dasar masukan itu, kami usulkan ke KPU RI untuk dibahas dan diputuskan,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto