KPK Kembali ‘Obok-Obok’ OPD di Bangkalan

KPK Bangkalan
Petugas kepolisian saat berjaga di depan kantor Disdik Bangkalan yang digeledah KPK, Kamis (27/10). (Foto: Rusli Djunaidi/MI)

maduraindepth.com – Keberadaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bangkalan sudah memasuki hari keempat. Kali ini, giliran kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan yang digeledah tim anti rasuah itu, Kamis (27/10).

Seperti sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan KPK mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Mendapat kawalan petugas dengan senjata laras panjang, KPK membagi dua tim untuk menggeledah kantor Dishub dan Disdik Bangkalan masing-masing tiga mobil.

banner 728x90

Diketahui, KPK berangkat dari Polres Bangkalan tepat pukul 09.10. Tim penyidik KPK tiba di dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut sekitar 20 menit kemudian. Setiba di kantor Dishub dan Disdik, dengan mengenakan rompi khas bertuliskan KPK, penggeledahan langsung dilakukan ke beberapa ruangan.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup. Di lokasi, beberapa wartawan yang hendak melakukan liputan tidak diperkenankan untuk mendekat. Setiap pintu gerbang kantor OPD tersebut dijaga aparat kepolisian.

Sekitar satu jam melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK keluar dengan membawa koper warna merah yang dimasukkan ke dalam mobil. Hanya saja, saat keluar dengan kawalan polisi, KPK tak lagi mengenakan rompi khasnya. Kemudian lanjut meninggalkan kantor Dishub dan Disdik Bangkalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Senin (24/10) lalu, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Bangkalan. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran tim anti rasuah meliputi, rumah dinas bupati, kantor Pemkab Bangkalan, kantor Disdag, rumah pribadi kepala Disdag, Pendopo Agung, kantor DPRD Bangkalan, dan Dinas PUPR. Kemudian bagian kepegawaian, Disperinaker, serta beberapa kantor OPD lainnya.

Baca juga:  Para Guru di Sampang Akan Divaksin, Disdik Minta Kumpulkan Data

Sejauh ini, kasus apa yang sedang ditangani KPK di Bangkalan belum diketahui pasti. Sebab, hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK. (Li/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *