maduraindepth.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dua perkara yang sedang ditangani KPK. Pertama, Hasto menjadi tersangka dugaan suap Harun Masiku, kedua menjadi tersangka dugaan merintangi KPK mengusut kasus Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang diterima Madura Indepth, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Seperti dilansir Detik, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Tepatnya, setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan. Mereka diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan pada 2020 atau saat kasus ini terjadi menjabat Komisioner KPU RI.
Selain Hasto, Harun, dan Wahyu, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
KPK menjerat Sekjen PDIP itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail peranan Hasto dalam kasus dugaan suap ini.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebutkan Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak 2020. Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron sejak 2020.
Mau Tenggelamkan PDIP
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, buka suara soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.
Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebut memang kerap ada upaya politisasi hukum.
“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucapnya.
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan pihaknya masih mencari informasi terkait status tersangka Hasto oleh KPK. Ronny menyatakan partai akan menyatakan sikap terkait kabar tersebut.
“Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.
Ronny menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka politis. Dia menilai kasus Harun Masiku muncul lagi setelah Hasto bersikap kritis.
“Karena kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis,” ujar Ronny.
“Dan kita semua masih ingat kasus ini muncul lagi sejak Sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita,” sambungnya.
KPK menyatakan bakal memberi penjelasan detail soal penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Penjelasan soal konstruksi perkara yang ditangani KPK biasanya disampaikan lewat konferensi pers resmi.
“Akan disampaikan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Selasa (24/12).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengatakan pihaknya segera menjelaskan perkara tersebut. Dia mengatakan ada konferensi pers untuk menjelaskan status hukum Hasto.
“Tunggu konferensi pers biar info ke media juga bareng,” kata Fitroh. (*)