maduraindepth.com – Serangkaian operasi penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bangkalan akhirnya terjawab. KPK mengkonfirmasi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi rilis Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyampaikan jika Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak 13 Oktober hingga 13 April 2023.
“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan. Sehingga ada upaya paksa di sana,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10).
“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya,” sambung Alex.
Diterangkan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait lelang jabatan. Namun, Alex juga menyebut jika kasus yang menyeret Bupati Bangkalan itu tidak hanya mengenai lelang jabatan.
“Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa, Red). Kan bisa jadi,” jelasnya.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Abdul Latif ke luar negeri selama enam bulan terhitung 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Pencegahan itu menindaklanjuti permintaan KPK. (*)