Komisi III DPRD Minta Pembangunan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma Dihentikan, Abdus: Melanggar

Jalan Lingkar Wijaya Kusuma
Komisi III DPRD Sampang melakukan inspeksi mendadak proses pembangunan Lingkar Wijaya Kusuma dan RTH Taman Trunojoyo, Rabu, 8 Juni 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma, Sampang, Madura dihentikan. Pasalnya kegiatan tersebut masih belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.

Proyek pembangunan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma sendiri menelan pagu anggaran sebesar Rp 5,7 miliar. Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Estimasi pelaksanaan proyek itu diproyeksikan selesai pada akhir 2022 nanti.

banner auto

“Karena ini masuk jalan kabupaten, aturannya jika lahan mau dibangun jalan itu harus ada SK dari bupati, tapi untuk proyek ini belum ada SK malah sudah dilaksanakan itu melanggar aturan,” ucap Abdus Salam Anggota Komisi III DPRD Sampang, Rabu (8/6).

Abdus menuturkan, adanya SK itu sebagai bukti bahwa akan dibangun proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma Sampang yang anggarannya bersumber dari APBD sendiri.

“Masyarakat harus tahu, apalagi saat kami mengajukan permohonan untuk membangun ruas jalan di tingkat desa, perlu adanya SK. Namun hingga kini belum juga dibangun lalu apa bedanya dengan proyek ini,” ungkapnya.

Menurutnya, jika SK diterbitkan sekalipun masih dalam tahap perencanaan yang dikhawatirkan tidak sesuai dengan pelaksanaanya. Komisi III DPRD Sampang dengan tegas menolak dan harus dipending pelaksanannya sebelum SK ada.

“Tetap melanggar, ini anggarannya dari APBD maka perlu pending dulu pengerjaannya. Jika nanti ada yang melanggar tetap beraktifitas, kita akan kirim surat ke bupati dan dinas terkait untuk diperhatikan,” tegas Abdus.

Baca juga:  9 Rekomendasi Panja Terhadap LHP BPK RI Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Sampang

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Hasan Mustofa mengaku SK seharusnya dibuat setalah proses perencanaan pembangunan selesai.

“Ini kan masih perencanaan, sedangkan ukuran panjang dan lebarnya belum diketahui soalnya perencanaan kadang tidak sesuai dengan pelaksanaan, makanya kami belum buat SK,” katanya.

Namun pihaknya akan mengikuti aturan yang ada. Karena Komisi III DPRD minta SK tahapan prosesnya dan akan kembali disampaikan jika sudah diterbitkan.

Apalagi pembangunan jalan Lingkar Wijaya Kusuma tersebut bukan untuk pelengkap saja. Melainkan sebagai akses jalan umum yang akan disambungkan nantinya dengan jalan Nasional.

“Komisi III DPRD minta tahapan SK perencanaan pembangunan harus ada, tetapi aktivitas pekerjaan tetap berjalan sembari akan disampaikan SK proses tahapan perencanaan,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto