Khofifah Klaim Pekerjaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Tuntas

Khofifah Klaim
Laksma TNI Tedjo Sukmono Komandan Pangkalan Utama TNI AL Danlantamal V saat memotong bunga Khofifah Indar Parawansya Gubernur Jawa Timur dan Bupati Bangkalan. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono menutup karya bakti TNI AL tahun 2019. Kegiatan tersebut bertempat di Pendopo Agung Bangkalan, Minggu (29/12/2019).

Menurut Khofifah, tahun 2019 ada 10.000 rumah tidak layak huni (RTLH) yang di kerjakan se-Jawa Timur. Dalam menjalankan program ini, Pemprov Jatim bekerja sama Lantamal V Laksamana Pertama TNI dan Kodam V Brawijaya.

“Pelaksanan program RTLH di antaranya di Kabupaten Probolinggo 60 unit, Pasuruan 100 unit, Lamongan 84 unit, Tuban 26 unit, Bangkalan 31 unit, Sampang 10 unit, Pamekasan 159 unit, Banyuwangi 115 unit, Situbondo 65 unit, Jember 30 unit, Malang 25 unit, Trenggalek 50 unit, Tulungagung 32 unit, Blitar 30 unit, dan Pacitan 50 unit,” papar Khofifah kepada awak media.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu juga mengatakn bahwa pihaknya akan menyiapkan program untuk meningkatkan kualitas hunian dengan sebutan rumah tinggal layak huni dilengkapi dengan jamban dan aliran listrik untuk memberikan kehidupan yang lebih berkualitas.

“Rumah itu layak ditinggali ketika jamban berbasis rumah tangga kita siapkan, kemudian elektrifikasi juga bisa langsung dipasang,” katanya. “Tapi dua standar itu sekarang belum masuk,” imbuh Khofifah.

Sementra itu, Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono mengungkapkan, pelaksanaan renovasi rumah tidak layak huni dipelosok desa sudah berhasil dilaksanakan tanpa menemukan kendala yang begitu berarti.

Baca juga:  Ini yang Diantisipasi Khofifah Pada Malam Tahun Baru 2020

“Meski lokasi sulit dijangkau, tapi berkat kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan petugas dilapangan kita telah melaksanakan itu dengan baik,” ucapnya.

Adapun kriteria sasaran RTLH diantaranya adalah rumah yang lantainya masih berupa tanah atau belum di plaster, bilik rumah masih terbuat dari bambu dan belum memiliki jendela atau pentilasi.

Selain itu, kriteria lainnya adalah bangunan rumah milik pribadi tidak dalam kondisi sengketa, pemilik rumah tidak memiliki aset lain selain rumah dan tanah serta pekerjaannya tidak tetap atau gajinya dibawah UMR serta janda jompo. (AR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto