maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang merotasi alat kelengkapan dewan (AKD) masa jabatan 2019-2024. Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, rotasi itu dilakukan pasca adanya usulan dari fraksi.
Fadol mengungkapkan, anggota dewan yang dirotasi adalah Aulia Rahman. Sebelumnya ia merupakan sekretaris Komisi IV DPRD Sampang, kemudian dipindah ke Komisi I juga sebagai sekretaris.
“Rolling seperti ini sudah jadi hal biasa dan terjadi pada siapa saja, sesuai usulan fraksi,” terang Fadol pada maduraindepth.com, Selasa (19/9).
Fadol menegaskan, rotasi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Yakni sudah diputuskan dalam rapat paripurna yang sudah disaksikan anggota yang ada.
“Kami pastikan itu sudah sesuai tat tertib yang berlaku, artinya tidak ada yang dilanggar. Apalagi rolling atau mutasi itu tidak harus dua tahun setengah,” ungkapnya.
Dijelaskan, aturan atau mekanisme mutasi itu hanya satu tahun. Namun untuk dua tahun setengah itu merupakan mekanisme yang disepakati bersama di luar tata tertib.
“Jangka waktu ini tidak melanggar tatib, karena sudah disepakati dan mendapat persetujuan antara anggota dan fraksi,” pungkasnya. (Alim/MH)