Kejaksaan Tolak Permohonan Tahanan Kota Kiai yang Cabuli Santri di Bangkalan

Kejaksaan Kasus Pencabulan
Kasipidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin. (Foto: Suryadi Arfa/MI)

maduraindepth.com – Terdakwa MSY, 49, oknum kiai yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya sendiri mengajukan permohonan tahanan kota kepada kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan. Namun permohonan itu ditolak.

MSY merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan. Kini, berkas perkara atas kasus tersebut sudah berada di Pangadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bangkalan Choirul Arifin menjelaskan, terdakwa sempat mengajukan permohonan agar bisa menjadi tahanan kota. Diterangkan, permohonan tahanan luar, kota, atau rumah itu hak dari terdakwa melalui kuasa hukum atau keluarganya dalam semua tingkatan proses hukum.

“Ternyata kemarin hasil dari saya memanggil jaksa dan berkoordinasi dengan pimpinan, akhirnya kami sepakat tidak mengabulkan permohonan,” jelasnya, Rabu (3/2).

Ditanya terkait alasan jaksa tidak mengabulkan permohonan terdakwa? Lelaki yang lebih akrab dipanggil Choirul itu mengaku karena banyak pertimbangan sesuai dengan KUHP pasal 21 alasan subyektif dan objektif.

“Khawatir terdakwa mengulangi lagi, melarikan diri, atau merusak barang bukti serta menjaga kepercayaan masyarakat. Alasan lain karena pasalnya ini bisa ditahan,” terang Choirul.

Sebagai tambahan informasi, MSY melakukan tindak pidana pencabulan sejak 2016 lalu terhadap salah satu santrinya. Pada saat itu korban masih berusia 16 tahun. Kemudian pada 2019 pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya.

Baca juga:  HKN 2022, Bupati Sumenep Minta Masyarakat Tetap Terapkan Prokes

Korban diduga dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri disalah satu kamar Ponpes putri. Saat MSY melancarkan aksinya, korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena tak berdaya, korban hanya bisa pasrah. (SA/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *