Kasus Positif Corona di Bangkalan Didominasi Pelayaran, Gugas Covid-19 Bakal Terapkan SOP Baru

Covid-19 Pelayaran Bangkalan
Peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan per tanggal 9 Mei 2020. (Foto: tangakapan layar infocovid19.jatimprov.go.id)

maduraindepth.com – Peta sebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terus meningkat. Saat ini total kasus yang terkonfirmasi positif mencapai 19 orang.

Data yang dihimpun maduraindepth.com dari laman http://infocovid19.jatimprov.go.id/ menyebutkan, jumlah orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 783. Rinciannya 437 sedang dipantau dan 346 sudah selesai.

banner auto

Kemudian jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) ada 8 orang dengan rincian 2 meninggal, 3 dalam pengawasan dan 3 selesai. Sementara kasus yang terkonfirmasi positif sebanyak 19 orang. 2 diantaranya sudah sembuh, 1 meninggal dan 16 sedang menjalani perawatan.

Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Bangkalan mencatat, jumlah orang yang terkonfirmasi positif Corona didominasi oleh para pelaut. Dari 19 kasus positif Corona tersebut 14 orang diantaranya pelayaran yang bekerja di luar negeri.

Sebab itu, warga Bangkalan yang bekerja sebagai pelaut atau pelayaran di luar negeri yang kembali ke kampung halaman patut diwaspadai oleh petugas Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, Sudiyo mengatakan, kedepan pihaknya akan menginventarisir para pelayaran di Bangkalan. Dia berjanji dalam waktu dekat akan dilakukan rapid test.

“Nanti minggu depan ini akan kita sapu bersih, semua pelaut akan dirapid test, walaupun sudah dirapid test di sana berdasarkan pengalaman kemarin,” Kata Sudiyo, Sabtu (9/5).

Sudiyo menegaskan, Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru tentang penanganan pandemi Corona. Sehingga para pelayaran yang tiba di kabupaten paling barat di Madura itu harus menjalani rapid test dan karantina di Balai Diklat.

Baca juga:  Buya Arrazy Hasyim Buka Pekan Ngaji 7

“Semua pelaut nanti akan discreening total dengan keluarganya, kalau baru datang dari luar negeri tidak boleh pulang, harus dikarantina dulu selama 14 di Balai Diklat,” tandasnya. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto