Polres Sampang Bersama Tim Gabungan Lakukan Operasi Yustisi, Jam Malam Berlaku Sampai Januari 2021

Tajun baru
Petugas saat menggelar operasi yustisi skala besar. (FOTO: RIF/MI)

maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Sampang menggelar operasi yustisi bersama tim gabungan Kodim 0828, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Operasi skala besar guna pengamanan malam tahun baru 2021 di Kota Bahari, Kamis (31/12).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, pada malam pergantian tahun malam ini semua lapisan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Mengingat, tahun baru 2021 masih dalam suasana pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, pada malam tahun baru kali ini jam malam juga dibatasi. Termasuk pembatasan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya orang banyak. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan lainnya.

“Sementara waktu masyarakat tidak boleh lakukan hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, dan perayaan tahun baru. Hal ini atas dasar maklumat Kapolri, surat edaran Gubernur Jatim dan surat edaran Bupati Sampang,” ujarnya.

Pembatasan jam malam dimulai sejak pukul 20.00 – 04.00 WIB. Pembatasan jam malam ini berlaku mulai 31 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Di sisi lain, petugas juga intens melakukan operasi yustisi dan patroli skala besar. Para pelanggar Prokes akan ditindak tegas dalam operasi tersebut.

“Bagi masyarakat Sampang diharap untuk tidak keluar rumah, jika melebihi jam 20.00 malam, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto