Datang ke DPR RI, Jurnalis Pamekasan Serahkan Tuntutan Tolak RUU Penyiaran

Tolak ruu penyiaran jurnalis pamekasan ke dpr ri
Jurnalis Pamekasan saat menyerahkan tuntutan penolakan RUU Penyiaran di kantor DPR RI. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Jurnalis Pamekasan mendatangi kantor anggota Dewan Pewakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers, Selasa (21/5/2024).

Tujuan mereka datang ke Gedung Nusantara DPR RI itu, yakni menolak keras terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2022.

Pamflet tuntutan, surat pernyataan sikap, dan lembaran naskah seruan penolakan RUU Penyiaran telah diserahkan langsung secara simbolis terhadap Komisi I DPR RI, Aryanto Pamdal.

Mereka yang terlibat menyampaikan aspirasi dan menyerahkan tuntutan, yaitu, wartawan dari Kabar Madura, M Khairul Umam, Inews TV, Dedi Priyanto, Suara Pamekasan, Mohammad Holili, dan News Satu, Wahyudi.

Menurut M Khairul Umam, tugas DPR seharusnya mensejahterakan rakyat. Bukan membungkam media massa dengan merancang pasal yang diduga melarang melakukan atau menayangkan liputan investigasi terhadap suatu perkara maupun kegiatan.

DPR diminta harus belajar terhadap UU Pers Nomor 40 tahun 1999. “Kami tidak akan diam selama RUU Penyiaran menyesatkan dan membunuh karakter jurnalis/wartawan. Kembalikan RUU sebagaimana amanat UU Pers,” desaknya.

Irul (sapaan akrabnya) menegaskan, akan terus mengawal sampai tuntutan tersebut dikabulkan. “Kami tetap melawan sampai kapan pun. RUU Penyiaran, sangat jelas akan membunuh karakter kuli tinta, dan membungkam kreativitas wartawan,” tegasnya. (Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *