Polemik RUU Penyiaran, Anggota DPR RI Dengar Aspirasi Wartawan di Pamekasan

Dpr ri ruu penyiaran jurnalis pamekasan
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi. (Foto: Rafi/MID)

maduraindepth.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Achmad Baidowi serap aspirasi wartawan di Pamekasan tentang penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 23 tahun 2002. Diketahui, rancangan regulasi itu memuat larangan media massa menayangkan liputan investigasi.

“Kami memastikan, bahwa Revisi UU Penyiaran tidak ada tendensi untuk membungkam kebebasan pers di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan, Minggu (26/5/2024).

Pihaknya mengaku terbuka dan memberikan ruang terhadap seluruh kritik, saran, aspirasi atau masukan dari seluruh lapisan masyarakat dan pegiat media massa terkait RUU Penyiaran. Namun, sejumlah pasal akan diharmonisasi pada tingkat Badan Legislasi DPR RI.

“RUU yang beredar saat ini, bukan produk yang final dan sangat dimungkinkan untuk terjadi perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” ungkapnya.

Politisi dari Partai Politik (Parpol) PPP itu, menyebutkan, bahwa draf RUU Penyiaran yang berada di Baleg DPR RI dan belum dilakukan pembahasan dengan pemerintah.

Menurut Awiek (sapaan akrab), draf RUU Penyiaran yang beredar mungkin muncul dalam beberapa versi dan sangat dinamis dan tulisan belum sempurna bahkan cenderung multitafsir terhadap publik.

“Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dari masyarakat terkait RUU Penyiaran. Tentu setelah menjadi RUU, maka dapat diumumkan secara resmi terhadap publik secara resmi,” ucapnya. (Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *