maduraindepth.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kerjasama dengan Univervitas Bahaudin Mudhary (Uniba), Sumenep, Madura. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan Rektor Uniba Rachmad Hidayat di Gedung Cempaka lantai tiga Uniba, Sumenep, Madura, pada Rabu (23/8).
Kedua belah pihak menjalin kerjasama ini dalam rangka Perwujudan Perlindungan Saksi dan Korban dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sedikitnya, terdapat enam poin dalam ruang lingkup kesepakatan yang tertuang dalam MoU tersebut.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroya menyampaikan, ada sembilan program prioritas yang menjadi fokus LPSK. Sembilan program itu meliputi kasus terorisme, pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, narkoba, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan dan penganiayaan berat.
Selain program prioritas, sambung Hasto, LPSK juga menangani tindak pidana lain. Seperti karena adanya ancaman yang diterima saksi maupun korban.
Hasto mengatakan, LPSK tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani berbagai macam kasus tindak pidana tersebut. Karena itu, pihaknya membentuk program prioritas nasional perlindungan berbasis komunitas yang diberi nama ‘Sahabat Saksi dan Korban’ (SSK).
“Hari ini saya kira kita patut bersyukur karena ada tokoh nasional yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi bagian dari sahabat saksi dan korban, beliau adalah Prof. Achsanul Qosasi,” tutur mantan anggota Komnas HAM itu.
Ia menjelaskan, program SSK ini bisa membuka partisipasi publik untuk membantu pekerjaan LPSK. Melalui kerjasama ini, LPSK dapat membuka ruang sapa SSK dan menjadikan Achsanul Qosasi sebagai anggota kehormatan SSK.
“Hari ini juga kita (LPSK) digandengkan dengan Uniba (dengan) menyediakan ruang sapa,” ujarnya.
Achsanul Qosasi Dukung LPSK
Ketua Yayasan Qudsiyah Bahaudin Mudhary, Achsanul Qosasi mendukung LPSK. Menurutnya LPSK adalah mandat undang-undang agar menjalankan sejumlah kegiatan-kegiatan yang nantinya ikut menjamin terhadap perlindungan saksi dan korban.
Menurut Achsanul Qosasi, tugas yang diemban LPSK bukan tugas mudah. Apalagi saat ini LPSK belum bisa mengakselerasi seluruh kepentingan saksi dan korban terutama di daerah pelosok.
“Makanya LPSK butuh teman kerja, butuh mitra untuk menjangkau saksi dan korban di seluruh Indonesia,” ujar anggota BPK RI tersebut dalam tayangan video yang diputar di sela-sela penandatanganan MoU.
Gagasan melibatkan masyarakat merupakan ide cemerlang. Sebab itu, pihaknya tertarik untuk terlibat dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama saksi dan korban di Madura yang mencari keadilan.
“Makanya saya bersedia dan terlibat di dalam program sahabat saksi dan korban, tentunya untuk kepentingan Indonesia, kepentingan Madura,” ucapnya.
Enam Poin dalam Ruang Lingkup MoU LPSK dan Uniba
- Pertukaran data dan informasi;
- Perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan/atau ahli dalam perkara pidana di Lingkungan Universitas Bahaudin Mudhary;
- Pendidikan, pengajaran, dan pelatihan dalam penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Pengabdian kepada masyarakat dalam program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas;
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
- Kerja sama dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas para pihak sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(MH)