maduraindepth.com – Kematian bayi adalah kematian yang terjadi sebelum bayi berusia satu tahun per 1000 kelahiran hidup pada satu tahun tertentu. Jika kematian yang terjadi sebelum bayi berusia 28 hari maka disebut Kematian neonatal.
Kasus di Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, bayi meninggal pada usia 6 hari saat perjalanan dirujuk dari RSI Garam Kalianget ke RSUD Sampang. Dalam hal ini pihak keluarga menyalahkan pengambilan sampel darah SHK (Skreening hipotiroid kongenital) yang menyebabkan bayi sakit dan kemudian meninggal.
Pada kenyataannya, SHK adalah skreening yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk mendeteksi apakah terjadi penurunan atau tidak berfungsinya kelenjar tiroid yang didapat sejak bayi baru lahir. Hipotiroid kongenital adalah keadaan menurun atau tidak berfungsinya kelenjar tiroid yang didapat sejak bayi baru lahir.
Hal ini terjadi karena kelainan anatomi atau gangguan metabolisme pembentukan hormon tiroid atau defisiensi iodium. Kekurangan hormon tiroid pada bayi dan masa awal kehidupan, bisa mengakibatkan retardasi mental (keterbelakangan mental) dan hambatan pertumbuhan (pendek/stunting).
Skreening Hipotiroid Kongenital ini dilaksanakan berdasarkan Permenkes no 78 Tahun 2014 tentang Skreening Hipotiroid kongenital, SE nomor 02.02/II/3398/2022 tentang kewajiban pelaksanaan SHK dan Kepmenkes HK 01-07 MENKES 1511-2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SHK. Sedangkan untuk Kabupaten Sumenep, pelaksanaan SHK mulai per tanggal 1 September 2023.
Perlu diketahui, teknik pengambilan sampel darah yang digunakan adalah melalui tumit bayi (heel prick). Teknik ini adalah cara yang sangat dianjurkan dan paling banyak dilakukan diseluruh dunia. Darah yang keluar diteteskan pada kertas saring khusus sampai bulatan kertas penuh terisi darah, kemudian setelah kering dikirim ke laboratorium SHK di RS dr Soetomo Surabaya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) P2KB Sumenep, Agustino Sulasno menjelaskan, sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 ini jumlah lahir hidup di wilayah Kabupaten Sumenep sebanyak 12.068 bayi. Sejak tanggal 1 Sepember 2023 sampai saat ini bayi baru lahir yang sudah dilakukan pengambilan sampel darah untuk pelaksanaan SHK sebanyak 1078 bayi.
Sedangkan yang sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium di RSUD dr. Soetomo Surabaya sebanyak 1024 bayi, dengan hasil negatif sebanyak 1023 bayi dan hasil TSH tinggi ada 1 bayi dari Kecamatan V yang sekarang sudah dirujuk ke RSUD Dr. H Moh. Anwar Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun 1022 bayi sampai dengan saat ini hidup sehat dan tidak ada keluhan kecuali laporan dari kecamatan Batang-batang 1 (satu) bayi meninggal 61 jam pasca dilakukan pengambilan sampel darah SHK.
“Sampai dengan bulan November tahun 2023 ini jumlah lahir hidup di wilayah Kecamatan Batang-batang sebanyak 420 bayi,” jelas Agus, Kamis (14/12).
Jumlah bayi yang lahir hidup mulai bulan September sampai dengan November 2023 sebanyak 107 bayi, dan yang lahir normal di Puskesmas Batang-batang sebanyak 42 bayi, dimana 35 bayi diantaranya sudah di lakukan pengambilan sampel darah SHK di Puskesmas.
Dari 35 bayi yang dilakukan pengambilan sampel darah SHK ditemukan 1 bayi meninggal 61 jam pasca dilakukan pengambilan sampel darah SHK.
Kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep melakukan AMP (Audit Maternal Perinatal) di Puskesmas Batang-batang, melakukan koordinasi bersama Puskesmas setempat dengan Forpimcam dan Kepala Desa Tamidung untuk melakukan silaturahmi dan klarifikasi mengenai penyebab kematian bayi tersebut.
Dinas Kesehatan Sumenep juga melakukan AMP bersama tim AMP Kabupaten Sumenep dan tim AMP Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep membentuk satuan petugas khusus independen yang diinisiasi oleh Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep, melakukan audit dan penelusuran terkait kematian bayi tersebut.
Tim Satuan Petugas Khusus independen ini terdiri dari, 5 unsur profesi medis dan lintas sektor, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumenep Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumenep, Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium (PALTEKI) Sumenep, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumenep dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumenep.
Terlibat juga di dalamnya, Forpimcam Batang-batang, Kepala Desa Tamidung, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta civitas Akademi dari Universitas Wiraraja, IDAI, IDI, IBI, PPNI dan PALTEKI memberi kesimpulan bahwa pelaksanaan SHK yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).
Diterangkan, penyebab kematian bayi di Kecamatan Batang-batang tidak berhubungan dengan pengambilan sample darah untuk pelaksanaan SHK. “Selanjutnya dukasi dan konseling yang lebih komunikatif kepada keluarga bayi yang akan dilakukan pengambilan sampel untuk pelaksanaan SHK,” pungkasnya.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI