I, Terduga Teroris Terancam Diberhentikan Sebagai PNS

Rumah terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – I (inisial) dokter gigi yang diamankan Densus 88 di Sampang terancam mendapat sanksi diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi.

“Sekarang kami masih menelusuri keterlibatan I. Yang jelas dia memang bertugas sebagai dokter gigi di Puskesmas Batulenger. Saya sudah minta Sekda untuk menelusuri,” ungkapnya, Jumat (23/8)

“Kalau PNS memang kami harus sanksi berat ya. Kalau memang terbukti ya kami berhentikan. Itu sanksi terberatnya,” tambahnya.

H Idi sendiri mengaku yakin bahwa I memang terlibat jaringan teroris. Selain itu, dia juga yakin bahwa I menganut ajaran radikalisme.

Setelah penangkapan I dan HS, Slamet mengaku telah berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah serta ulama di Sampang. Hal itu dilakukan untuk menelusuri lebih jauh jaringan teroris di Kota Bahari dan memastikan situasi keamanan di Sampang kembali kondusif.

“Kami masih menelusuri sejauh mana keterlibatan keduanya di ISIS. Setelah itu baru kami bisa mengambil langkah konkret,” kata Slamet.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Pasutri I dan HS terduga teroris dari sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Kamis (22/8/2019) malam. (AW/AM/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto