Ratusan PNS dan PPPK di Bangkalan Terima SK

SK PNS dan PPPK bangkalan
Proses penyerahan SK PNS dan PPPK di Pendopo Agung Bangkalan. (Foto: Pemkab Bangkalan for MID)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BPKPSDA) menyerahkan surat keputusan (SK) kepada ratusan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Surat itu diserahkan secara simbolis oleh Plt Bupati Bangkalan, Mohni, di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (17/4).

Plt Kepala BKPSDA Bangkalan, Moh Hasan Faisol menyampaikan, bahwa untuk pengadaan jabatan yang kosong, Pemkab Bangkalan telah melaksanakan tahapan seleksi PNS pada tahun 2021 dan PPPK pada tahun 2022. Dari hasil tahapan seleksi, sebanyak 135 peserta berhasil lolos sebagai CPNS dan menerima SK pengangkatan sebagai PNS.

banner 728x90

“Untuk seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 Bangkalan membuka sebanyak 162 formasi, namun berdasarkan hasil seleksi sebanyak 142 peserta yang memenuhi nilai passing grade dan dinyatakan lolos,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bangkalan, Mohni berharap baik PPPK maupun PNS dapat bekerja secara optimal, professional, memilki etos kerja yang tinggi, serta berkomitmen dan berintegritas. Serta tanggung jawab sesuai profesi masing-masing dalam menjalankan tugas serta membangun dan memajukan Kabupaten Bangkalan.

“Tingkatkanlah pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku ASN yang harus melekat pada diri saudara-saudara,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa keberhasilan seorang pegawai yakni yang mempunyai pengetahuan yang luas. Pasalnya, harus mampu mengoptimalkan tugas yang di jalankan.

Baca juga:  Ini Bocoran Isi Raperda Desa Wisata, DPRD Jatim Target Rampungkan Pembahasan Sebelum Tutup Tahun 2020

“Suatu keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *