M Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu Rp 100 Juta

Tersangka M
Tak berkutik, inisial M saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (9/2). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Sampang telah menetapkan inisial M (45) sebagai tersangka tindak pidana narkotika. Inisial M ditangkap saat dalam perjalanan di Kecamatan Ketapang, Sampang, pada Selasa (8/2) petang.

Pria asal Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember itu dibekuk polisi bersama tiga rekannya, RD (22), A (17) dan G (22). (Baca: Viral, Detik-detik Penangkapan Pengedar Narkoba Asal Jember di Ketapang).

Dari empat orang itu, hanya M yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arman menjelaskan, alasan tiga orang yang diamankan bersama inisial M itu berstatus sebagai saksi karena ketiganya hanya mengikuti ajakan tersangka. Diketahui ketiga orang itu masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

AKBP Arman menerangkan, awalnya tersangka menghadiri sebuah acara di Kecamatan Robatal, Sampang bersama tiga orang tersebut. Mereka mengendarai mobil jenis Mazda Hilux warna putih Nopol N 8173 YF.

“Setelah menghadiri acara di Robatal, tersangka berangkat ke Sokobanah untuk membeli sabu sebanyak 103,24 gram, jika diuangkan sekitar Rp 100 juta,” terang AKP Arman.

Setibanya di Sokobanah, tiga orang itu mengetahui proses transaksi yang dilakukan tersangka. Bahkan salah satu dari mereka berada di samping tersangka.

“Tiga orang lainnya sebagai saksi untuk proses pendalaman lebih lanjut, mereka saat ini berada di Mapolres Sampang,” pungkasnya.

Baca juga:  Imbas Corona, Pilkades Serentak Tahap Kedua di Sumenep Terancam Ditunda

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009. “Hingga kini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami kasus ini,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto