Guru Honorer Minta Diangkat, Sekda Sampang: Sulit, Mohon Maaf

Guru honorer sampang
Puluhan Guru Honorer dari berbagai daerah di Sampang datangi Kantor DPRD setempat menuntut tambahan kouta formasi, Rabu, 29 Juni 2022. (FOTO: Alimuddin/MI).

maduraindepth.com – Sebanyak 705 guru honorer di Sampang telah lulus passing grade tahun 2021. Namun pemerintah daerah setempat belum menyediakan formasi bagi semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu.

Mereka yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Kabupaten Sampang (FGHNLPGKS) mendesak pemerintah kabupaten memenuhi kuota formasi, baik guru sekolah negeri maupun swasta. Pasalnya sampai saat ini formasi yang tersedia hanya 110 dari 705 orang.

banner auto

“Kami minta untuk dilengkapi penambahan kouta formasi untuk 705 orang, tapi nyatanya kouta formasi yang ada itu hanya 110 orang yang ditambahkan dari sisa formasi 2021 dan 2022,” ujar Erniati salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sokobanah, Rabu (29/6).

Selain itu, FGHNLPGKS juga menyoroti soal gaji tenaga honorer yang harus terbayarkan secara tuntas pada akhir November 2023 mendatang. Apalagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan penggajian untuk PPPK bisa ditambah dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kenapa di bawah kok menurun, tidak ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah?,” ucapnya mempertanyakan.

“Pemerintah daerah sendiri itu merasa terjepit karena didorong dari atas dan dari bawah,” sambungnya.

Sebab itu, FGHNLPGKS meminta agar DPRD Sampang dan pemerintah daerah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat. Sebab apabila 705 orang itu tidak segera diangkat, maka prioritas dua dan tiga tidak bisa melanjutkan ke tahapan-tahapan PPPK.

Baca juga:  Pj Bupati Pamekasan Berpesan kepada 445 PPPK yang Dilantik Agar Disiplin Bekerja

Apalagi, kata Erniati, di prioritas dua ada Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang puluhan tahun jadi guru honorer di sekolah negeri. Sehingga kalau tidak diangkat terlebih dahulu maka THK II yang belum passing grade tidak bisa menempati formasi.

“Kasihan, makanya yang sudah lolos passing grade dorong dulu biar ada kesempatan bagi mereka dan guru-guru non ASN lainnya yang sudah di atas tiga tahun masuk ke PPPK selanjutnya,” harapnya.

Sulit Dilakukan, Mohon Maaf

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang Yuliadi Setiawan mengungkapkan, pihaknya belum bisa melakukan pengangkatan terhadap 705 guru honorer yang sudah lulus passing grade tersebut. Ia berdalih pengangkatan terhambat oleh regulasi yang membatasi belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen.

“Kami merencanakan pengangkatan sekitar 37 orang, karena kalau langsung ngambil 705 semua serasa tidak mungkin,” kata Wawan.

Menurutnya, jika pemerintah pusat memperkenankan pengangkatan 705 orang itu anggarannya diambilkan dari DAU, pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun DAU yang dimiliki Kabupaten Sampang masih terbilang minim.

Di sisi lain, kata Wawan, ada surat edaran dari Kemenpan RB) tentang pembayaran guru honorer dibatasi sampai 28 November 2023 mendatang. Sehingga Pemkab tidak boleh membayar lagi gaji honor itu.

“Kalau 705 ini diangkat semua, tetapi kalau kita melaksanakan ketentuan surat edaran (Kemenpan RB) itu di 2023 tidak boleh mengangkat lagi, lantas kekurangan guru dari mana kita,” tanya mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu.

Baca juga:  Menengok Sisi Lain Moh Aksan, Kepala Desa yang Hobi Ternak Perkutut

“Kalaupun mampu, anggaran daerah 2022 ini mungkin maksimal sekitar 110 orang yang kami angkat karena perhitungannya tidak boleh lebih 30 persen,” imbuhnya.

Ia berasumsi, untuk bisa menjawab permintaan itu, salah satunya dengan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus signifikan. Maka bisa dipastikan untuk belanja pegawai bisa 30 persen.

Wawan berjanji, pemerintah daerah bersama DPRD Sampang berjanji akan menyuarakan aspirasi FGHNLPGKS ke pusat. Dari 705 non ASN itu membutuhkan anggaran sebanyak Rp 25 miliar dalam satu tahun.

“Satu-satunya agar bisa mengcover 705 orang itu harus dari pemerintah pusat, karena pemerintah daerah sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” tegasnya.

Wawan tidak mengungkapkan kapan jadwalnya yang akan melakukan audensi dengan pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihaknya hanya meminta para guru honorer itu tetap bersabar.

“Pemerintah Daerah sangat berterima kasih dan apresiasi untuk guru honorer atas keikhlasannya. Mohon maaf, meski dibayar dengan jumlah tidak seberapa mereka masih rela mengajarkan anak didik kita,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto