maduraindepth.com – Sebanyak 128 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 119 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi di Pendopo Trunojoyo pada Selasa (30/4).
Dari jumlah tersebut, formasi PPPK mayoritas berasal dari tenaga kesehatan dan guru, sementara CPNS didominasi lulusan sekolah kedinasan.
Bupati yang akrab disapa Aba Idi itu menyampaikan, bahwa para ASN baru ini diharapkan menjadi motor perubahan di pemerintahan, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan pentingnya integritas, disiplin, dan loyalitas terhadap bangsa dan negara, bukan terhadap individu atau kelompok tertentu.
“Menjadi ASN adalah pilihan. Karena itu, saudara harus bekerja secara profesional, berdedikasi, dan menjunjung tinggi etika birokrasi,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, menjelaskan bahwa SK PPPK berlaku mulai 1 Maret 2025, sementara SK CPNS berlaku sejak 1 April 2025. Mereka akan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
“Selama masa percobaan, CPNS akan dinilai berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” jelas Arief. (Pur/MH)