Gaji PPK dan PPS Naik ? KPU Sumenep : Belum Tentu

Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Adanya keputusan pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, KPU Kabupaten Sumenep menghentikan sementara kinerja badan ad hoc.

Hal itu diterangkan Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, bahwa dampak adanya virus corona atau covid-19, membuat kinerja ad hoc yang didalamnya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS) stagnan.

banner auto

“PPK dan PPS langsung kita tunda masa kerjanya. Kita tunggu sampai nanti ada ketentuan baru dari KPU RI,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kamis (2/4).

Sedangkan, ditanya soal honorarium badan ad hoc yang sudah memiliki output kerja, nantinya bisa dicairkan dalam jangka waktu satu bulan.

“Iya kawan-kawan PPK sudah mempunyai bukti kerja yang bisa dihasilkan sebagai tolak ukur untuk pencairan honor di bulan Maret,” katanya.

Namun, disatu sisi KPU Sumenep juga harus melakukan penyesuaian ulang soal honorarium PPK tersebut. Pasalnya, diakuinya saat ini ada aturan baru terkait dengan jumlah honor PPK.

Hal itu termaktub di Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan RI Nomor S-138/MK.02/2020, tanggal 28 Februari 2020, perihal usulan standart biaya honorarium badan ad hoc pemilihan 2020, terdapat kenaikan honorarium badan penyelenggara ad hoc PPK dan PPS.

Baca juga:  Dandim Cup Competition 2019 Resmi Dibuka

“Jadi ada kenaikan lagi untuk PPK, sekitar Rp 2.500.000 untuk ketua dan Rp 2.200.000 bagi anggota, dan nanti harus disesuaikan lagi agar bisa padu dengan aturan baru itu,” ucap Tanzil.

Diketahui, rincian kenaikan honorarium dalam surat tersebut yakni untuk Ketua PPK yang sebelumnya Rp 2.200.000 menjadi Rp 2.500.000. Sedangkan, anggota PPK yang sebelumnya Rp 1.900.000 menjadi Rp 2.200.000.

Begitu pula honor untuk Ketua PPS yang semula Rp 1.200.000 naik menjadi Rp 1,500.000, anggota PPS semula Rp 1.150.000 naik Rp 1.300.000.

Sayangnya, aturan baru itu tampaknya belum bisa diterapkan oleh KPU Kabupaten Sumenep. Sebab, hingga saat ini KPU Sumenep masih mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Itu belum pasti, sebab belum ada aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Kalau Pemkab menyatakan belum siap mau gimana lagi, itu tergantung Daerah. Sebab, itu dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang punya jelas Pemkab,” ujar Rafiqi.

Dalam NPHD yang di teken ketua KPU Sumenep bersama Bupati Sumenep itu menyebutkan, untuk honor Ketua PPK Rp 1.850.000 dan anggota PPK Rp 1.600.000. Sedangkan honor untuk Ketua PPS Rp 900.000 dan anggota PPS Rp 850.000. Sementara untuk KPPS Rp 550.000.

“Jadi itu yang belum pasti, karena perlu penyesuaian lagi dengan yang baru. Sedangkan yang ada di NPHD mengacu pada S-118 atau aturan yang lama tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab Sumenep Gelar Senam Sehat untuk Tangkal Penyebaran Virus

Disamping itu, anggaran NPHD nantinya, lanjut dia, ada penyesuaian tingkat program yang sudah rencanakan lebih awal.

“Kita kemarin mengusahakan naik sampai Rp. 2.200.000, dan masih belum nyampek kita. tidak sampai 2.500.000. Namun kita tetap mengusahakan sampai di nominal Rp. 2.200.000 itu. Dan untuk 2.500.000 kita masih berfikir ulang,” urainya.

Dia mengakui, apabila anggaran KPU Sumenep masih ditangguhkan sebab dampak covid-19. “Saat ini masih di tangguhkan karena semua program diarahkan kepada pencegahan Covid-19,” tutupnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto