Endus Ada Jual Beli Narkoba, Puluhan Warga Mandangin Datangi Balai Desa

Pulau Mandangin
Sejumlah warga mengadukan seorang perempuan yang menjual narkoba ke Pemdes Pulau Mandangin. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Sejumlah warga mengendus adanya dugaan praktik jual beli narkoba di Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Tak mau di desa kepulauan menjadi tempat penjualan barang haram, puluhan warga Dusun Barat mendatangi balai desa setempat, Rabu (20/9) pagi sekitar pukul 9.00 WIB.

Warga setempat, Agus mengatakan, kedatangannya ke balai untuk melaporkan seorang perempuan berinisial MD yang diduga melakukan praktik jual beli narkoba, seperti pil ekstasi dan sabu-sabu. Ironisnya, perempuan itu juga berani menjual barang haramnya ke beberapa pelajar di Pulau Mandangin.

“Warga merasa resah adanya perempuan inisial MD ini yang berani menjual belikan barang haram, serta menerima jual barang curian,” ujar koordinator gerakan pelaporan.

Agus membeberkan, inisial MD bukan warga asli kampung itu, melainkan asal kampung lain yang singgah dan punya rumah di sana. “Akibat perbuatan MD ini, warga sekeliling, kami juga ikut tercemar,” ucapnya.

Tak ingin desanya tercemar, pihaknya mendesak pemerintah desa setempat segera mengambil sikap tegas. Warga juga mendesak MD membuat perjanjian dengan pihak desa agar tidak memperjualbelikan narkoba di desanya.

“Warga minta agar MD berhenti menjual dan membeli barang curian dan narkotika, dengan berjanji dibuktikan tanda tertulis hitam di atas putih atau bermaterai, jika mengulangi lagi agar dijebloskan ke penjara,” tegasnya.

Baca juga:  Membawa Kabur Kotak Suara di Sampang, Bawaslu: Kami Masih Gelar Perkara

MD Sedang di Luar Desa

Terpisah, Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Mandangin Choirul Anam membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat, terkait adanya dugaan warga memperjualbelikan barang haram. Pihaknya berjanji akan memanggil MD dan membuatkan surat pernyataan terkait tuntutan warga, agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi atau berhenti berjualan barang haram itu.

“Kami sudah terima dan sepakat untuk memanggil terduga MD agar dilakukan mediasi dan mendesak berhenti menjual belikan barang haram, tapi MD saat ini sedang berada di luar desa,” ungkapnya.

Meski sudah dilaporkan ke Pemdes Mandangin, kata Anam, warga tidak berkenan jika MD diproses secara hukum. “Tadi warga tidak setuju untuk dipenjarakan yang penting orang bersangkutan berhenti menjual barang haram,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, Pemdes Mandangin meminta warga untuk melaporkan jika di kemudian hari ditemukan praktik jual beli narkoba dan barang curian. Sehingga secara hukum, prosesnya lebih mudah diproses lebih lanjut jika disertai barang bukti.

Pemdes setempat berharap, elemen masyarakat saling mendukung dan melaporkan jika ada temuan warga menjual barang haram. Sabab, perbuatan itu tidak hanya merugikan desa, tetapi juga merusak moral generasi muda kedepan.

“Pemdes dan masyarakat harus kompak dan siap melaporkan jika mengetahui warga yang terbukti memperjualbelikan barang haram, apakah nanti perlu ditegur atau dipenjarakan,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto