Sidang Pledoi Mantan Bupati Bangkalan, Kuasa Hukum; Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggungjawab

sidang pledoi kasus korupsi mantan bupati bangkalan
Persidangan kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, kini memasuki agenda sidang pledoi. Sebelumnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang akrab disapa Ra Latif dituntut dengan pasal 12A ayat (1) UU nomor 31/1999 jo UU No. 20/2001, 12B ayat (1) UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001, Pasal 12B Ayat (2) UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan yang pidana 12 tahun penjara itu juga berikut denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Termasuk ganti rugi Rp 9,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane menyampaikan, bahwa sesuai fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa meminta uang, baik dalam kasus pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, eselon tiga maupun eselon empat. Menurut dia, JPU lebih memiliki peran untuk meminta pertanggung jawaban kepada pihak yang aktif meminta uang.

“Sejak awal proses ini, baik dari penyidikan, pemeriksaan hingga penuntutan, saya sudah meyakini bahwa ini ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab,” tuturnya, Selasa (1/8).

Tingginya tuntutan tersebut, kata Suryono Pane, sudah dapat diprediksi. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai JPU dalam persidangan itu, tidak sama seperti dahulu.

Baca juga:  Live Performance dan Perang Bintang Meriahkan MiD-Night

“Karena KPK ini tidak seperti dahulu, biasanya fakta langsung naik dia. Tapi seolah-olah kami anggap KPK melindungi pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Dalam video conference, Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron berharap bahwa pintu keadilan tetap terbuka kepada dirinya. Bahkan, dia mengaku tidak pernah menerima fee seleksi pelaksanaan JPT Pratama.

“Tuntutan yang bacakan oleh JPU merupakan asumsi sepihak yang tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, JPU dalam persidangan, Riki mengatakan, bahwa pihaknya tetap dengan tuntutannya. “Kami tetap dengan tuntutan yang kemarin, kami sudah mempertimbangkan sesuai yang ada,” tukasnya.

Perlu diketahui, Selasa (15/8) mendatang, sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin memasuki agenda putusan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto