DPRD Sampang Gelar Sidang Paripurna Pengesahan RAPBD Tahun 2021

Bupati Sampang Slamet Junaidi didampingi Wakilnya Abdullah Hidayat bersama Ketua DPRD Sampang Fadol dan Wakil Ketua II Rudi Setiawan, Jumat,(06/11) kemarin. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang bersama TAPD Kabupaten Sampang pada tanggal 15 Oktober 2020, DPRD Sampang menggelar sidang paripurna. Agenda rapat mendengarkan Nota Penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda APBD Tahun 2021 sekaligus Pengesahan 2 Raperda Inisiatif dilaksanakan pada Jumat (6/11) kemarin, di Graha Paripurna DPRD Sampang.

Dalam sidang paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Sampang Moh. Anwari menyampaikan sidang paripurna kali ini diikuti oleh sebanyak 33 anggota DPRD,

banner 728x90

“Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2019 pasal 107 ayat 1 b maka maka dalam rapat kali ini telah telah memenuhi ketentuan tata tertib,” katanya .

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Fadol, melalui Badan Musyawarah (Banmus) Alan Kaisan menyampaikan hasil keputusan rapat musyawarah yang telah disepakati bersama. Maka selanjutnya Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan laporan.

“Berdasarkan surat undangan saudara Ketua Pimpinan dan anggota dewan telah mengadakan rapat guna membahas jadwal kegiatan tahunan badan musyawarah tahun 2020,” tuturnya.

Lanjut dia, adapun keputusan rapat Banmus yang telah ditetapkan sebagai berikut :

1. Tanggal 28 s/d 31 Oktober 2020 Pelaksanaan Reses l DPRD Kabupaten Sampang
2. Tanggal 05 Nopember 2020 Penyerahan Dokumen RAPB0 2021 melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang
3. Tanggal 06 Nopember 2020 Rapat Paripurna:
– Nota penjelasan Bupati Tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2021
– Pengesahan 2 Raperda ( PPHD dan Perlindungan Nelayan)
4. Tanggal 06 s/d 08 Nopember 2020 Pembahasan RAPBD 2021 di tingkat Fraksi
5. Tanggal 09 Nopember 2020 Rapat Paripurna
– Pandangan Umum Fraksl- Frakel terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2021
– Penyampaian Propemperda Tahun Anggaran 2021
– Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
6. Tanggal 09 s/d 14 Nopember 2020 Pembahasan RAPBD tingkat Komisi
7. Tanggal 26 s/d 28 Nopember 2020 Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2021 dan Bimtek Bersama Anggota DPRD Kabupaten Sampang
9. Tanggal 04 Desember 2020 Medical Chekup DPRD Kabupaten Sampang
10. Tanggal 10 s/d 12 Desember 2020 Bimtek Bersama Anggota DPRD Kabupaten Sampang.

Baca juga:  Dinsos P3A Sumenep Diduga Kongkalikong, Soal Penyaluran BLT DBHCHT Desa Padangdangan

“Demikian Laporan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang yang dapat kami sampaikan, dan terima kasih,” tutupnya.

Di tempat yang sama, terkait dua Raperda inisiatif berlanjut dibacakan oleh Agus Khusnul Yaqin Fraksi Demokrat. Dirinya memaparkan 2 Raperda inisiatif DPRD yang disahkan, yakni:

1. Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah
2. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Agus menuturkan, dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya, Pimpinan Dan Segenap Anggota Dewan dan tentunya Forkopimda yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik.

“Dalam mewujudkan dan yang melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sampang sampai pada penghujung tahun anggaran 2020 serta target pada tahun anggaran 2021 yang akan berjalan.” tuturnya.

Mewakili Banmus DPRD Sampang, Agus juga menyampaikan kekagumannya kepada Bupati Sampang dan Forkopimda atas
penyelesaian pengungsi Syiah yang berkenan dibaiat atau ikrar kembali ke ajaran Aswaja.

“Tentunya butuh proses yang panjang dan dibutuhkan kerjasama antar daerah baik itu propinsi dan pusat,” tambahnya.

Dijelaskannya, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah (PPHD) tentu bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan hukum di daerah secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam satu kesatuan sistem hukum dengan menjamin hak dan kewajiban masyarakat dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk hukum yang baik dengan metode yang pasti.

Baca juga:  Hari Kedua, Relawan Lanjut Berikan Pengobatan Gratis Pasca Banjir Sampang

“Salah satunya dengan memberikan kebijakan yang jelas,” tegasnya.

Sementara Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dalam nota penyampaiannya mengucapkan permintaan maaf atas keterlambatan penyampaian rancangan APBD tahun 2020-2021.

Menurutnya, keterlambatan tersebut juga dialami hampir semua daerah karena adanya perubahan nomenklatur aplikasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 tahun 2011.

“Modifikasi tersebut masih terus dilakukan beberapa kali pemutakhiran, terakhir dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 78 tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 harus dilakukan melalui aplikasi Nasional,” pungkasnya.

Sistem informasi pemerintahan daerah, lanjutnya, sesuai dengan kebijakan umum APBD Sampang dan APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama pada tanggal 28 Agustus 2020. Disebutkan bahwa tema pembangunan Tahun Anggaran 2020 adalah percepatan ekonomi daerah dan kontribusi sektor kesehatan menuju Sampang Hebat Bermartabat.

Pertama, melalui penguatan sektor unggulan dan pendekatan nilai guna mendukung proses transformasi ekonomi. Kemudian untuk peningkatan kualitas dan perluasan pembangunan yang berkelanjutan.

“Ketika peningkatan ketahanan sosial masyarakat melalui pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan dan kesehatan serta percepatan reformasi birokrasi pemerintah,” pungkasnya.

Seusai membacakan nota penjelasan, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama Ketua DPRD Sampang, Fadol didampingi Wakil Ketua II DPRD Sampang Rudy Setiawan menandatangani pengesahan Raperda APBD tahun 2021. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *