maduraindepth.com – Sebanyak 16 peraturan daerah (Perda) di kabupaten Pamekasan, Madura tahun 2020 akan dirubah oleh DPRD setempat. Dari 16 perda yang akan dirubah, 8 merupakan usulan dari legislatif dan 8 lainnya usulan dari eksekutif.
“Perda yang dibahas itu direkomendasi Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan sampai sekarang belum saya terima, karena pembicaraan tahap kedua masih dengan eksekutif,” kata Ach. Tatang, Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan, Kamis (17/9).
Tatang menjelaskan, jika semua pembahasan soal 16 perda tersebut final, baru kemudian masuk Bapemperda untuk sinkronisasi dan harmonisasi.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, bahwa perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 awalnya 15, namun bertambah menjadi 16.
“Penambahan itu penyertaan modal daerah kedalam modal PDAM merupakan usulan dari Eksekutif,” ungkapnya.
Pihaknya menyatakan bahwa target pembahasan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Perda) akan selesai tahun ini.
“Kita panggil semua ketua alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas, termasuk bagian hukum kita undang untuk kita lihat sejauh mana hasil pembahasannya,” tutupnya. (Ruk/AW)