News  

DPR Pertimbangkan Asuransi Bantuan Petugas KPPS Meninggal

Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi.

maduraindepth.com – Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) XI Madura Achmad Baidowi menyatakan, banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di lapangan, harus menjadi perhatian semua pihak.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR dan jangan sampai terulang lagi pada pemilu yang akan datang,” katanya seperti dikutip Antara.

banner auto

Dia setuju dengan gagasan sebagian anggota DPR yang hendak merevisi undang-undang pemilu. Dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UUD 1945.

Baidowi menyatakan, para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas tersebut idealnya memang harus mendapatkan bantuan. “Asalkan datanya lengkap prosesnya bisa cepat,” kata politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Memang, sambung dia, nyawa tidak bisa ditukar dengan uang. Namun bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian negara kepada para pahlawan demokrasi.

Baidowi mengatakan, idealnya para petugas pemilu tersebut harus mendapatkan asuransi. Namun karena terkendala aturan dan skema pembayaran, maka tidak bisa dilakukan.

Terkait dengan usulan pemisahan pemilu seperti pemilu terdahulu, “Awiek” sapaan karib Achmad Baidowi ini menilai bagus-bagus saja. Akan tetapi, sambung dia, sandaran hukumnya harus jelas. “Apakah ada pemaknaan ulang terhadap keserentakan pemilu atau seperti apa ya silakan,” kata Awiek.

Baca juga:  Siapkan Terobosan Baru, Dispendukcapil Sampang Ajukan Mesin Pencetak E-KTP

Sebenarnya, kata dia, saat simulasi sebelum pemilu memang terdeteksi potensi masalah. Namun ketika pemilu benar-benar terlaksana masalahnya semakin kompleks mengingat tantangan di lapangan berbeda-beda.

Berdasarkan data KPU, jumlah total petugas pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mencapai 554 orang. Mereka itu dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun personel Polri.

Dari jumlah itu, sebanyak 440 orang dari petugas KPPS. Sementara petugas yang sakit terdata sebanyak 3.788 orang. (NR/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto